DPRD Kota Bogor Dukung Warga BBR Selesaikan Sengketa Tanah, Bentuk Gugus Tugas Diusulkan
Kota Bogor, jurnalpolisi.id
Puluhan warga Kampung Babakan Baru (BBR), Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin (5/5/2025). Mereka menuntut penyelesaian sengketa hak atas tanah tempat tinggal mereka.
Aspirasi warga diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy, dan Anggota Komisi I, Sugeng Teguh Santoso (STS). Keduanya mengajak perwakilan warga berdiskusi di ruang serbaguna DPRD untuk menggali akar masalah dan mencari solusi bersama.
“Kami sudah laporkan kepada Ketua DPRD dan Badan Musyawarah bahwa permasalahan di BBR menjadi komitmen kami. DPRD tidak akan ragu mengawal dan memperjuangkan hak-hak warga,” tegas Rusli.
Menurutnya, penyelesaian dapat mengacu pada Pasal 69 Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Agraria. Dalam aturan tersebut, diusulkan pembentukan Gugus Tugas yang dipimpin Wali Kota dan bekerja selama 30 hari.
STS menilai, aksi damai warga menunjukkan kedewasaan dan bisa menjadi kekuatan untuk memperoleh dukungan lebih luas. Ia menegaskan, DPRD Kota Bogor mengeluarkan dua rekomendasi resmi.
“Pertama, DPRD mendukung penuh perjuangan warga BBR untuk memperoleh hak tanah secara hukum. Kedua, kami mendorong pembentukan Gugus Tugas yang akan disampaikan langsung kepada Wali Kota untuk segera ditindaklanjuti,” pungkas STS.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)
