DPRD Kota Bogor Rampungkan Raperda Pencegahan Kekerasan di Sekolah

Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan (PPKLP). Selanjutnya, rancangan regulasi ini akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.

Ketua Pansus Raperda PPKLP, Nasya Kharisa Lestari, menyatakan bahwa pembahasan telah selesai secara menyeluruh, termasuk isi dan pasal-pasal yang telah disesuaikan dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.

“Alhamdulillah, Raperda PPKLP telah rampung dan tinggal menunggu evaluasi gubernur. Setelah itu, siap kami paripurnakan,” ujar Nasya, Senin (5/5/2025).

Raperda ini mencakup upaya pencegahan kekerasan dalam berbagai bentuk—fisik, verbal, non-verbal, hingga kekerasan berbasis daring. Terdapat 71 pasal yang mengatur tentang kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, hingga intoleransi.

Nasya menegaskan, tujuan utama Raperda ini adalah memberikan perlindungan maksimal bagi peserta didik agar mereka dapat belajar dengan aman dan nyaman.

Senada, anggota Pansus Endah Purwanti menambahkan, Raperda ini lahir sebagai respons atas maraknya kekerasan di lingkungan pendidikan. Sepanjang 2023, tercatat setidaknya 11 kasus kekerasan di sekolah.

“DPRD berinisiatif menyusun regulasi ini demi menciptakan ruang pendidikan yang aman bagi seluruh pihak,” kata Endah.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan anggaran dari Pemerintah Kota Bogor untuk implementasi Raperda, khususnya dalam pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sebagai garda depan penanganan kasus di sekolah.

“Setiap aturan harus ditopang anggaran agar dapat dijalankan secara efektif dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutup Endah.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *