Izin Tambang Gunung Kuda Dicabut, Polisi Pasang Garis Polisi di Lokasi Longsor

Cirebon – jurnalpolisi.id
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mencabut izin usaha pertambangan milik Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al Ishlah setelah insiden longsor di kawasan tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Keputusan ini disampaikan pada Sabtu (31/05/2025) dan disertai tindakan tegas dari kepolisian yang langsung memasang garis polisi (police line) di lokasi kejadian.
Langkah pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 031.05/Kep.152-Rek/2025, yang mengacu pada sejumlah regulasi nasional tentang perizinan berusaha dan tata kelola tambang. Regulasi yang dijadikan dasar di antaranya adalah PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, hingga Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2024 tentang pelaporan kegiatan usaha pertambangan.
Tindakan administratif ini diambil setelah Pemerintah Provinsi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan lahan, yang ternyata melanggar kaidah pertambangan yang baik dan berdampak pada keselamatan lingkungan serta masyarakat sekitar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, memastikan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini terus berjalan. Sejumlah saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
“Kami telah meminta keterangan dari Abdul Karim selaku Ketua Kepontren Al Azhariyah, Ade Rahman sebagai Kepala Teknik Tambang, serta dua pekerja lapangan, Ali Hayatullah dan Kadi Ahdiyat. Selain itu, kami juga memeriksa Arnadi sebagai sopir dump truck dan Sutarjo selaku penerima material tambang,” jelas Hendra kepada media.
Setelah keluarnya keputusan pencabutan izin, pihak kepolisian akan mengamankan lokasi tambang yang terdampak longsor dengan memasang police line guna mencegah aktivitas ilegal serta menjaga barang bukti.
Penindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah dan aparat hukum tak akan kompromi terhadap pelanggaran di sektor pertambangan, terutama yang mengancam keselamatan publik. Ke depan, pengawasan terhadap izin tambang di wilayah Jawa Barat akan diperketat agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Bandung, 31/05/2025
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
JURNAL POLISI NEWS | (M. YP)