KANTOR STAF PRESIDEN ADALAH LEMBAGA NONSTRUKTURAL.

Jakarta – jurnalpolisi.id

Senin, tanggal. 5 Mei 2025. Kantor Staf Presiden disingkat (KSP), yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas Nasional, komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis.

Saat ini Kepala Staf Kepresidenan adalah Letnan Jenderal TNI (Purn) A.M.Putranto dengan wakilnya Dr.Muhammad Qodari.,S.Psi., M.A.
Bapak Presiden Republik Indonesia saat ini membentuk 5 Divisi di Kantor Staf ke Presidenan.

Fungsi lain dari Kantor Staf ke Presidenan adalah bertanggung jawab atas pengelolaan strategi, komunikasi politik dan diseminasi informasi, termasuk penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan.

Kepala Staf ke Presidenan adalah jabatan setingkat menteri yang bertugas memimpin pelaksanaantugas dan fungsi Kantor Staf Presiden yaitu : bertugas memberikan dukungan kepada Presiden dan wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian Program-program Prioritas Nasional, dan komunikasi politik.

Oleh ; Yusdianto.,S.P.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *