Malam Maut di Kebun Sawit ,Polisi Ungkap Pembunuhan Abdul Rahman dalam 3 Hari

Tapanuli Selatan , jurnalpolisi.id


Manusia yang ditemukan di kebun sawit warga Kelurahan Pardomuan, Angkola Selatan, pada 22 Mei 2025, ternyata membuka tabir pembunuhan keji yang terencana.

Hanya dalam waktu 3×24 jam sejak penemuan, Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan berhasil mengidentifikasi korban dan menetapkan tiga tersangka pembunuh.

Korban diketahui bernama Abdul Rahman Pohan, 27 tahun, seorang wiraswasta asal Padangsidimpuan. Ia tewas mengenaskan setelah ditembak, dipukul, diikat, lalu dikubur di lokasi kejadian.

“Ini bukan tindakan spontan. Ini kejahatan terencana. Korban dibunuh seperti binatang, tanpa diberi kesempatan menjelaskan siapa dirinya,” kata seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya.

Skenario Kematian: Ditembak, Dipukul, Dikubur

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Hardiyanto dan Kasi Humas AKP Maria Marpaung, menjelaskan bahwa pembunuhan terjadi pada malam 17 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat melintas di depan rumah salah satu pelaku, Abdul Rahman dicurigai sebagai pencuri. Tanpa verifikasi, ketiga tersangka Npanoru Waruwu alias Pado (34), Asrul Hadi Ritonga (22), dan Peringatan Nouru alias Nata (27)langsung menyergapnya.

Korban dipukuli dan diikat. Ia lalu digiring ke lokasi kedua, sekitar 20 meter dari lokasi pertama. Di sana, Waruwu menembakkan senapan Neo Rambo ke arah dada, dahi, dan kepala korban. Tubuh korban lalu dikubur menggunakan cangkul.

Motif pembunuhan disebut bermula dari kecurigaan tak berdasar diduga korban mencuri buah sawit. “Ironis, hanya karena curiga, nyawa seseorang melayang begitu saja,” ujar Kapolres.

Barang Bukti dan DPO

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana, antara lain:

Satu pucuk senapan Neo Rambo beserta 29 butir peluru

Satu buah cangkul bergagang kayu

Tiga unit sepeda motor

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres menambahkan bahwa satu pelaku lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami masih memburu satu orang lagi yang diduga ikut terlibat langsung dalam kejadian ini,” ujarnya.

Kasus ini mengguncang warga Pardomuan. “Kami trauma, takut, dan malu. Ini kampung kami, tapi kini dikenal karena pembunuhan,” kata Faisal Gultom, pemilik kebun sawit tempat jenazah dikuburkan.

Masyarakat kini menanti proses hukum berjalan tuntas. Kepolisian berjanji mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya. Di tengah tenangnya hamparan kebun sawit, tersimpan cerita kelam tentang malam maut yang merenggut nyawa seorang pria tak bersalah.(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *