Modus Menyamar Sebagai Kekasih, Dua Pria Siram Air Keras ke Ibu dan Anak

Sukabumi – jurnalpolisi.id
Polisi berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap seorang ibu dan anak di Jalan Sudajaya Baros, Sukabumi. Dua pria, YD (47) dan H (30), ditetapkan sebagai terduga pelaku dan kini telah diamankan di dua lokasi berbeda setelah buron selama dua pekan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 17.15 WIB. Saat itu, korban berinisial YA (37), tengah membonceng anaknya, MRA (8), menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, keduanya disiram air keras oleh pelaku yang langsung melarikan diri usai beraksi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan bahwa YD berperan sebagai pengendara motor, sementara H yang duduk di belakang bertindak sebagai penyiram air keras ke arah korban. Aksi tersebut dilakukan setelah kedua pelaku membuntuti korban.
“Pelaku membuntuti korban menggunakan motor. Saat berada di titik sepi, pelaku H menyiramkan sekaleng air keras ke arah korban dan langsung kabur,” kata Rita saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu, 28 Mei 2025.
YD akhirnya diamankan di Jakarta Barat, tepatnya di sekitar sebuah hotel di kawasan Mangga Besar Raya pada Senin, 12 Mei 2025 pukul 17.30 WIB. Sementara H ditangkap di Kalimantan Tengah, yakni di Jalan Baun Bango, Desa Kerengpangi, Kabupaten Katingan pada Jumat dini hari, 16 Mei 2025 pukul 01.30 WIB.
Motif di balik tindakan brutal ini diduga dilatarbelakangi rasa cemburu. H disebut merupakan mantan kekasih YA. Hubungan mereka sempat berjalan jarak jauh sejak 2024, namun berakhir pada Maret 2025. Meski sudah putus, H dikabarkan masih sering memantau aktivitas YA melalui media sosial.
“Pelaku H diduga cemburu setelah melihat korban berinteraksi dengan teman-temannya di media sosial. Dari situlah timbul niat mencari dan menyakiti korban,” terang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Akibat aksi tersebut, YA dan anaknya mengalami luka bakar serius di beberapa bagian tubuh dan harus menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit. Polisi pun menjerat kedua pelaku dengan sejumlah pasal berlapis.
“Pelaku kami kenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, serta pasal 76C jo pasal 80 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” tegas Hendra.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap relasi daring, serta bagaimana kecemburuan yang tidak dikelola dengan baik bisa berujung pada tindak kekerasan serius.
Dikeluarkan oleh Bidang Humas Polda Jabar | 28/05/2025
Jurnal Polisi News | (M. Yusup)