Pelaku Anarkis May Day Diamankan, Terindikasi Konsumsi Obat Keras dan Bawa Sajam

Bandung, jurnalpolisi.id

06/05/2025 Dalam giat pengamanan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang terpusat di kawasan Taman Cikapayang, Kota Bandung, pada Kamis (01/05/2025) pukul 16.00 WIB, personel Ditresnarkoba Polda Jabar mengamankan seorang pria berusia 26 tahun berinisial MAA, warga Kecamatan Solokan Jeruk, usai terlibat dalam aksi anarkis.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menerangkan bahwa usai diamankan, MAA langsung menjalani tes urine di lokasi, dan hasilnya positif mengandung benzodiazepine (BENZO). Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penggeledahan, yang bersangkutan mengakui telah mengonsumsi obat keras jenis Alprazolam.

“Petugas juga menyita senjata tajam berupa pisau lipat dan batom stick dari tangan pelaku. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jabar dan resmi ditahan untuk menjalani proses hukum,” ujar Kapolda, Selasa (06/05/2025).

MAA dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Untuk mendukung proses penyidikan, pelaku turut dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Mobil Dinas Dirusak, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Di lokasi berbeda namun masih dalam rangkaian aksi May Day, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan perusakan kendaraan dinas milik Polsek Kiaracondong yang saat itu diparkir di Jl. Dipati Ukur, Cikapayang Dago, Kota Bandung.

Sekitar pukul 16.00 WIB, massa bergerak mendekati lokasi parkir mobil patroli jenis Nissan Almera warna stone grey, bernopol 4405-40-VIII. Mereka kemudian melakukan perusakan dengan cara melempar batu, paping block, bambu, dan menginjak-injak bodi mobil. Akibatnya, seluruh bagian kendaraan mengalami kerusakan parah.

“Tersangka TZH (23) berperan utama dalam aksi tersebut. Ia menyiapkan sekitar 20 botol kaca untuk dirakit menjadi bom molotov bersama pelaku lainnya, membawa botol berisi bensin dalam dua tas, menyemprotkannya ke arah mobil patroli, dan bahkan melempar bom molotov ke mobil dinas water cannon sebanyak tiga kali,” jelas Kapolda.

Sementara AR (21) melakukan penendangan ke arah lampu sein kanan dan kiri kendaraan, sedangkan FE (20) membantu merakit bom molotov, melemparkannya ke mobil yang terparkir, serta memberikan botol berisi bensin kepada TS untuk menyiram bagian jok yang telah terbakar.

Ketiga pelaku kini telah ditahan di Mapolda Jabar dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, serta Pasal 160 KUHP.

Polda Jabar Ajak Korban Melapor

Kabid Humas Polda Jabar menghimbau masyarakat yang menjadi korban atau mengalami kerugian akibat aksi anarkis tersebut agar segera membuat laporan ke kantor polisi terdekat. Hal ini dinilai penting untuk memperkuat pembuktian hukum, memberikan efek jera kepada pelaku, dan menegaskan bahwa aksi brutal seperti ini adalah musuh bersama rakyat Indonesia.

Sumber: Bid Humas Polda Jabar – 06/05/2025
Jurnal Polisi News | (M, Yusup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *