Pemdes Pancur Jaya Gelar Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Bengkalis – jurnalpolisi.id
Senin, 5 Mei 2025 Pemerintahan Desa (Pemdes) Pancur Jaya, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan ini mengacu pada Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 9 Tahun 2025, Surat Edaran Kemendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2025, serta Petunjuk Pelaksanaan dari Kementerian Koperasi.
Musdesus yang digelar di aula desa tersebut diawali dengan doa bersama dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan.
Acara ini dihadiri oleh Penjabat Kepala Desa Pancur Jaya dr. Nelya Sasmita, Kepala UPT Koperasi Ahmad Tarmizi, M.Si, Pendamping P3MD Zaidi, Koordinator Kecamatan Rupat Syafrudin, Pendamping Pembangunan Herlina, Amd, Pendamping Lokal Desa Rini Afrida, Ketua BPD Sabsuandi, Amd, serta jajaran perangkat desa, ketua RT/RW, tokoh pemuda-pemudi, dan masyarakat setempat.
Musdesus ini membahas pembentukan kepengurusan dan program-program unggulan koperasi dengan mengedepankan potensi lokal dan pemberdayaan masyarakat. Berikut susunan pengurus yang telah disepakati bersama:
Ketua: Hafiz Fadlan
Wakil Ketua Bidang Usaha: Susanto
Wakil Ketua Bidang Anggota: Yulius Wiyadi
Sekretaris: Yunita Rahmadona
Bendahara: Elpi Metriani
Pengawas: dr. Nelya Sasmita & Zahara, S.Pd
Dalam sambutannya, dr. Nelya Sasmita mengungkapkan bahwa Desa Pancur Jaya menjadi desa pertama di Kecamatan Rupat yang membentuk Koperasi Merah Putih sebagai implementasi dari visi misi Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong percepatan pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara inklusif dan berkelanjutan.
“Saat ini kita masih dalam proses pembentukan kepengurusan. Selanjutnya akan ada pelatihan-pelatihan terkait pengelolaan koperasi. Kami siap mendampingi demi menyukseskan program pemerintah, khususnya gagasan Presiden Prabowo,” ujarnya.
Kepala UPT Koperasi, Ahmad Tarmizi, M.Si, menambahkan bahwa anggota koperasi ini terbuka untuk seluruh warga Pancur Jaya tanpa batasan jumlah. Adapun ketentuan simpanan pokok sebesar Rp100.000 dan simpanan wajib bulanan sebesar Rp10.000. Kantor koperasi nantinya akan beralamat di Jl. Hasyim AR, Pancur Jaya.
Dengan dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih ini, diharapkan bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
