Peraturan Presiden RI No 5 Tahun 2025 Tentang: Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)

Jakarta, jurnalpolisi.id
Rabu, 14 Mei 2025 Presiden Republik Indonesia, Jenderal Purnawirawan Prabowo Subianto, telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 21 Januari 2025.
Maksud dan Tujuan
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan yang telah disalahgunakan atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan peruntukannya. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Kinerja dan Capaian Satgas PKH
Hingga tanggal 23 Maret 2025, Satgas PKH telah melakukan pendataan terhadap kawasan hutan yang menjadi objek penertiban. Adapun total lahan yang telah berhasil dikuasai kembali oleh Satgas PKH mencapai 1.001.674,14 hektare, yang tersebar di:
- 9 Provinsi
- 64 Kabupaten
- 369 Perusahaan pemegang konsesi
Satgas PKH bekerja dengan dukungan teknologi Geospasial dan menjalin koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan validitas data dan keberhasilan penguasaan lahan.
Penyerahan Lahan
Beberapa tahap penyerahan lahan yang telah dilakukan Satgas PKH adalah sebagai berikut:
- 10 Maret 2025: Penyerahan lahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
- 26 Maret 2025: Penyerahan lanjutan seluas 216.997,75 hektare.
Struktur dan Kepemimpinan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dipimpin oleh:
- Ketua Pelaksana: Bapak Febrie Ardiansyah, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Profil Penerima Lahan: PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang:
- Perkebunan
- Konsultansi Konstruksi
Mayoritas saham perusahaan ini dimiliki oleh negara melalui entitas “Danantara”.
Struktur kepemimpinan perusahaan:
- Direktur Utama: Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo
- Komisaris Utama: Wisnoe Prasetya Boedi
Disusun oleh:
Yusdianto, S.P.