Pertemuan Tripartit Memanas, SPN Nilai PT. Sumber Jaya Industri Oleo Tak Miliki Itikad Baik

DUMAI – jurnalpolisi.id

Upaya mediasi tripartit yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai kembali menuai ketegangan. Pada pemanggilan klarifikasi ketiga terhadap PT. Sumber Jaya Industri Oleo yang digelar pada Senin (6/5/2025), pihak perusahaan dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam proses penyelesaian konflik ketenagakerjaan.

Dalam pertemuan tersebut, perusahaan hanya mengirimkan staf legal, Maruli Marbun, tanpa didampingi perwakilan manajemen yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Hal ini memicu kekecewaan mendalam dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai, yang menilai kehadiran perusahaan hanya sebatas formalitas.

Ketua DPC SPN Kota Dumai, Mhd. Alfien Dicky Khasogi, yang hadir bersama Sekretaris DPC Marjoni dan pengurus PSP SPN PT. Sumber Jaya Industri Oleo, menegaskan bahwa mediasi akan sia-sia jika perusahaan tidak menghadirkan perwakilan yang kompeten.

“Kami tidak main-main. Pada saat mediasi pertama nanti, perusahaan harus menghadirkan pihak yang bisa mengambil keputusan. Bukan staf legal tanpa kewenangan,” tegas Alfien dengan nada tinggi.

Ia juga mendesak agar General Manager PT. Sumber Jaya Industri Oleo, yang sebelumnya telah diberi kuasa substitusi, hadir langsung dalam mediasi mendatang. “GM harus hadir sebagai pihak yang bisa membuat keputusan final. Kalau tidak, ini tidak akan pernah selesai,” ujarnya.

Tak hanya itu, Alfien menyoroti tindakan mutasi sepihak terhadap Ketua PSP SPN PT. Sumber Jaya Industri Oleo yang dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap serikat pekerja. Ia juga menuntut kehadiran seorang manajer bernama Hendra Wijaya pada mediasi berikutnya.

“Bawa serta sertifikasi layak Anda sebagai manajer. Kami ingin tahu dasar Anda bisa memimpin,” ujar Alfien dengan nada tajam.

Sekretaris DPC SPN Kota Dumai, Marjoni, turut menyayangkan sikap perusahaan yang dinilainya tidak menghargai peran Disnaker sebagai fasilitator resmi.

“Ini penghinaan terhadap lembaga negara. Kalau sikap seperti ini terus terjadi, maka aksi mogok kerja bukan tidak mungkin dilakukan. Itu adalah hak normatif buruh,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, staf legal PT. Sumber Jaya Industri Oleo juga tidak membawa dokumen-dokumen penting yang relevan dengan proses klarifikasi. Kehadirannya dinilai hanya untuk memenuhi undangan Disnaker, tanpa kesiapan substansial.

Serikat Pekerja Nasional mendesak Pemerintah Kota Dumai untuk turun tangan dan memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Mereka mengingatkan bahwa kelambanan penanganan dan sikap acuh perusahaan dapat memicu instabilitas hubungan industrial di wilayah Dumai.

Asmadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *