Polda Jabar Bongkar Jaringan Judi Online Lintas Daerah, Tersangka Pernah ke Kamboja

Bandung – jurnalpolisi.id

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar jaringan perjudian online lintas daerah yang beroperasi melalui sejumlah situs populer seperti BELO4D, MGO55, dan MGO77. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang bermula dari laporan polisi pada 09/05/2025.

Pengungkapan ini dipimpin oleh Unit 2 Subdit III Ditreskrimsus Polda Jabar, yang bergerak cepat usai menerima laporan dari Dio Ardi Kurnia. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil meringkus dua tersangka utama yang memiliki peran penting dalam mengelola sistem keuangan dan promosi situs judi.

“Dari pengembangan kasus, kami amankan tersangka A di kawasan BSD City, Tangerang. Ia diduga kuat sebagai penyedia dan penyewa rekening untuk menampung dana dari para pemain judi online,” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. dalam keterangannya pada Selasa, 20/05/2025.

Tak berhenti di situ, tim penyidik kemudian membekuk tersangka utama berinisial JH di area parkir sebuah bank di Cipondoh, Kota Tangerang. JH diketahui bekerja sebagai marketing situs judi online dan bertugas mengelola promosi di media sosial.

“Dia aktif menyebar konten promosi melalui fanpage Facebook bernama ‘Coach Sty’, serta memantau perkembangan situs-situs judi tersebut,” lanjut Hendra.

Barang bukti yang diamankan dari JH antara lain satu unit komputer, file operasional situs MGO, serta paspor yang menunjukkan riwayat perjalanan ke Kamboja—yang diduga berkaitan dengan jaringan judi internasional. Selain itu, aparat juga menyita mobil Hyundai Stargazer, sejumlah handphone, kartu ATM, dan senjata jenis air gun.

Sementara dari tangan A, polisi menyita 27 buku tabungan dan ATM dari berbagai bank, yang digunakan sebagai wadah transaksi keuangan dalam aktivitas perjudian.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan siber. “Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk perjudian online yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat,” tegas Hendra.

Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa perjudian online masih menjadi ancaman serius dan memerlukan kerja sama semua pihak untuk memberantasnya hingga ke akar.

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
Jurnal Polosi News | (M. Yusup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *