Polsek Batang Angkola Tangkap Lima Warga Terkait Judi Kartu Leng di Tapanuli Selatan

Tapanuli Selatan, jurnalpolisi.id

Kepolisian Sektor Batang Angkola mengamankan lima orang pria terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu leng di sebuah warung milik warga di Desa Aek Uncim, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu (4/5).

Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial TS (61), AS (49), RG (49), MG (33), dan HG (62), seluruhnya merupakan warga sekitar yang berprofesi sebagai petani dan pekebun.

Kapolsek Batang Angkola AKP R. Triharjanto, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Ansor Harahap, S.H., mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas perjudian di wilayahnya.

“Setelah menerima informasi, tim segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, benar ditemukan lima orang tengah bermain judi kartu jenis leng,” ujarnya.

Adapun tempat kejadian perkara berada di warung milik Damri Gultom, yang beralamat di Desa Aek Uncim.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp75.000, satu set kartu leng bermerek King Fish, dan satu buah mangkuk ungu bermerek Super Deluxe yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian.

Saat ini, kelima tersangka telah diamankan di Mapolsek Batang Angkola untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian,” tambah AKP Triharjanto.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya.(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *