Polsek Mimika Baru: Kasus Pencurian di Belakang Gereja Advent Timika, telah Tahap II

Mimika- jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Mimika Baru Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kembali lakukan lakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas kasus pencurian yang terjadi di Jalan C. Heatubun belakang Gereja Advent pada hari Jumat, Tanggal 09 Mei 2025, pada Pkl 15.00 Waktu Indonesia Setempat (WIT).
Giat penyerahan Tersangka HSP alias Putra bersama Barang Bukti berupa 1 Unit HP Tablet Merk Redmi Pad SE berwarna Greend, dan 1 buah Topi bertuliskan Roxi berwarna Biru diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (KASIPIDUM) Kejaksaan Negeri Timika Kabupaten Mimika, IBU MARIA PETRONA DITY JUSTITIA MASSELA SH dengan didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajun Jaksa MEDDLYN ELISABETH SH.

Proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ini didasari dengan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Timika, bernomor B- 808/R.1.19/Eoh.1/06/2025 Tertanggal 09 Mei 2025, Tentang Pemberitahuan Berkas Perkara Dinyatakan Telah Lengkap Atau P-21.
Dengan adanya kegiatan Tahap II ini, Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.I.K saat dikonfirmasi sangat bangga atas dedikasi dan keseriusan Unit Reskrim, sehingga kasus kasus yang ada dapat dilanjutkan ke proses lebih lanjut menuju persidangan.
“Kami sangat bangga, atas giat Tahap II yang dilakukan dan hal ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam penanganan kasus yang kami terima,” demikian ungkap Kapolsek Miru. “Hasil dari pada proses penanganan ini diharapkan dapat menjadi edukasi dan pembelajaran hukum bagi warga, bahwasannya setiap tindakan yang melawan hukum ada konsekuensinya,” begitulah sambungnya.

Perlu diketahui, tindak pidana pencurian dengan korban Junita Gladirs Wilar terjadi pada hari Jumat, Tanggal 14 Februari 2025, dan dilaporkan resmi di SPKT Polsek Mimika Baru dengan Nomor : LP / B / 20 / II / 2025 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, Tertanggal 14 Februari 2025. Adapun kronologis yang dilakukan oleh Tersangka HSP alias Putra itu, berawal saat berpura pura menanyakan temannya bernama Brian ke korban yang mana pada saat itu korban hendak pergi.
Disaat itu juga, Tersangka mengambil kesempatan untuk melakukan pengamatan kondisi rumah korban. Setelah dipastikan korban pergi, Tersangka langsung melakukan aksinya dengan memasuki rumah yang dalam keadaan tidak terkunci, dan menggasak 3 Unit Tablet dan 1 Unit Laptop. Atas perbuatannya Tersangka HSP alias Putra, dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana.
Sumber: Kasi Humas Polsek Miru
JURNAL POLISI.ID (KEKLIR MAKUPIOLA).