Puluhan Preman Diciduk di Bandung, Polisi: Jangan Segan Lapor!

Bandung – jurnalpolisi.id

14/05/2025, Aksi premanisme yang meresahkan warga di Kota Bandung akhirnya ditindak tegas. Sebanyak 75 orang diamankan jajaran Polrestabes Bandung karena diduga melakukan pemalakan, pungli terhadap pengendara, hingga memaksa pedagang menyerahkan uang di sejumlah titik keramaian.

Operasi penertiban ini digelar pada Rabu (14/5/2025), menyasar pasar tradisional, area wisata, hingga tempat umum yang selama ini menjadi sarang aksi preman. Polisi mendapati mereka menjalankan modus yang bervariasi, mulai dari memaksa menjadi juru parkir hingga menjual air mineral dengan tekanan terhadap pengunjung pasar.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku premanisme di wilayahnya. Ia meminta masyarakat yang menjadi korban tidak ragu untuk melapor ke aparat.

“Hari ini kami tangkap sekitar 75 orang pelaku. Mereka memaksa pedagang menyerahkan uang, jadi juru parkir liar, sampai menjual air secara paksa di pasar. Semua akan kami periksa satu per satu di Satreskrim,” ujar Budi saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam tindakan para pelaku. Jika terbukti, mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun bagi yang tak terbukti, Budi menyebut mereka akan mendapat pembinaan.

“Kalau tidak terbukti melakukan tindak pidana, akan dibina. Tapi kami akan pastikan lebih dulu apakah mereka melanggar hukum atau tidak,” tegasnya.

Budi juga memastikan patroli dan razia akan terus dilakukan demi menjaga keamanan warga. Ia meminta kerja sama masyarakat agar mau melaporkan setiap tindakan premanisme yang terjadi di lingkungan mereka.

“Masyarakat jangan ragu. Laporkan saja langsung ke Polrestabes atau polsek terdekat. Bisa juga lewat call center 110 atau WA Kang Busar. Kami pasti tindaklanjuti,” kata dia.

Penindakan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku premanisme di Bandung. Polisi memastikan tidak akan memberi celah bagi siapa pun yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik.

Sumber: BID HUMAS POLRESTABES BANDUNG – 14/05/2025
(Jurnal Polisi News | M. Yusup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *