Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Sabu, 1 Tersangka Diamankan

Batu Bara, Sumatera Utara – jurnalpolisi.id
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Hatasi Hasian Nainggolan, S.H., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P. Penjahitan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan satu orang tersangka.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Batu Bara pada Sabtu, 31 Mei 2025 di Lingkungan VI, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/138/V/2025/SPKT.SatResnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 26 Mei 2025, tersangka yang diamankan berinisial Zulkifli (23), warga Dusun IV Tanjung Permai, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka.
Kronologi singkat: Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Saat dilakukan penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

- 2 (dua) buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,02 gram
- 1 buah potongan kertas warna coklat
- 1 buah plastik warna putih
- 1 buah pipet berbentuk skop
- 1 buah kotak rokok
- 1 unit handphone merk Redmi warna biru
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Husaini Yafizam
Kepala Biro Jurnal Polisi Mitra TNI-POLRI Kabupaten Batu Bara, Polda Sumut, Provinsi Sumatera Utara.