DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda, BPR Bank Kota Bogor Berubah Menjadi Perseroda

Kota Bogor, jurnalpolisi.id

DPRD Kota Bogor mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengubah status hukum Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Kota Bogor dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) dalam rapat paripurna, Selasa, 17 Juni 2025.

Perubahan bentuk badan hukum ini bertujuan memaksimalkan fungsi BPR Bank Kota Bogor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor perbankan, sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian daerah.

Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Juhana, menegaskan bahwa transformasi ke Perseroda diharapkan membuat bank lebih kompetitif dan mampu menyetor dividen ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Dengan perubahan ini, kami berharap BPR Bank Kota Bogor tidak hanya mampu bersaing di industri perbankan, tetapi juga rutin memberikan dividen bagi APBD,” ujarnya.

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menambahkan bahwa bank plat merah tersebut wajib mengedepankan fungsi pelayanan publik, terutama lewat program Kredit Usaha Rakyat (KUR) guna memperkuat permodalan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Selain dividen untuk APBD, BUMD harus memprioritaskan pembiayaan UMKM agar pertumbuhan ekonomi kerakyatan semakin kuat,” katanya.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin, serta para pimpinan dan anggota DPRD turut hadir menyaksikan pengesahan Raperda yang menandai babak baru Bank Kota Bogor sebagai Perseroda.

Laporan: Parlindungan, S. A.Md. Kep | Kepala Perwakilan Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *