Dugaan Penipuan Berkedok Penempatan Migran, Korban Rugi Puluhan Juta, BP2MI Turun Tangan

Cilacap,- jurnalpolisi.id

Jawa Tengah – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang kepala cabang perusahaan penyalur pekerja migran kembali mencuat, menyoroti kerentanan calon pekerja migran dan urgensi penegakan hukum.

Sebagian korban antara lain inisial ER (37), HK (21), RT (41), GL (23), SK (27) asal Cilacap, melaporkan kasus ini ke BP2MI Cilacap Kamis 19 Juni 2025, mereka menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Sarwan, Kepala Cabang PT. Mekarjaya Wanayasa Putra. diduga masih banyak korban lainnya yang menderita kerugian hingga mencapai Puluhan juta rupiah, akibat janji penempatan kerja migran ke Taiwan yang tak kunjung terwujud.

Menindaklanjuti laporan yang disampaikan pada Kamis, 19 Juni 2025, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Cilacap, langsung mengambil langkah cepat, menjadwalkan akan melakukan konfirmasi langsung ke pihak PT. Mekarjaya Wanayasa Putra di kantor BP2MI Cilacap pada Senin, 23 Juni 2025.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status legalitas perusahaan tersebut, peran Sarwan dalam praktik dugaan penipuan ini, serta mencari solusi yang adil bagi para korban.

Di sisi lain, korban ER, HK, RT, GL, SK menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut jika upaya mediasi dan klarifikasi melalui BP2MI tidak membuahkan hasil yang diharapkan.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, didampingi awak media, berencana melaporkan kasus ini ke APH Cilacap untuk memastikan pengusutan tuntas dan mendapatkan keadilan.

Dugaan penipuan semacam ini merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat menyeret pelakunya ke jeruji besi. Sarwan dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Selain itu, jika terbukti PT. Mekarjaya Wanayasa Putra terlibat atau Sarwan bertindak atas nama perusahaan tanpa izin yang sah, mereka juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Undang-undang ini secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perekrutan ilegal atau penyalahgunaan izin penempatan pekerja migran.

Imbauan kepada Calon Pekerja Migran
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya calon pekerja migran, akan pentingnya kehati-hatian dalam mengurus keberangkatan ke luar negeri. Calon pekerja migran diimbau untuk selalu memastikan legalitas agen atau perusahaan penyalur dengan memeriksa izin resmi mereka melalui BP2MI atau Dinas Ketenagakerjaan setempat. Hindari godaan janji-janji yang tidak realistis dan selalu lakukan transaksi keuangan melalui jalur resmi yang dilengkapi dengan bukti sah. Penulis: (Sf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *