Ini Sejumlah Nama Beserta Jabatan Yang Baru Dilantik Bupati Maluku Tenggara

Langgur,: jurnalpolisi.id
Bupati M. Thaher Hanubun, hari ini Selasa (10/06/2025) resmi melantik sejumlah nama dan jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra)
Pelantikan berlangsung di Aula kantor Bupati dengan menghadirkan sejumlah kepala Dinas Badan, maupun perangkat dan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Maluku Tenggara.
Adapun pelantikan yang dilakukan, mengacu pada Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 821.23/SK/01/2025, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan administrator lingkungan pemerintahan kabupaten Maluku Tenggara.
Bahwa pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan administrator tersebut, telah mendapatkan pertimbangan dari tim penilai kerja.
Selain itu, juga telah mendapatkan persetujuan surat OTDA Kementrian Dalam Negeri (Keendagru), Nomor: 100.226/2978/OTDA
Bupati dalam sambutanya, mengingatkan agar setiap jabatan yang diemban merupakan amanah yang harus dilalkukan dengan sebaik-baiknya.
“Ingat bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan baik,”sebut Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun
Masih dari sambutan yang dibacakan, Bupati juga mengajak semua ASN agar selalu bekerja berdasarkan aturan yang berlaku, semua itu demi kemajuan daerah ini ke depan.
Sembari menyebutkan bahwa dari total jabatan yang sudah diusulkan semuanya berjumlah 30, tapi hanya 13 jabatan saja yang mendapatkan persetujuan.
“Jadi tidak semua yang diajukan itu diterima,”ungkapnya
Berikut 13 nama dan jabatan yang dilantik pada hari ini,:
1.) Hariady Bakri,
Jabatan Lama : pengelola pengadaan barang dan jasa ahli muda bagian pengelola barang dan jasa, asisten administrasi perekonomian dan pembangunan,
Jabatan Baru : Kabid Pengadaan barang dan jasa asisten admonistrasi perekonomian dan pembangunan (Esalon IIIA)
2.) Jabai Cemo Labetubun
Jabatan Lama : Kabid Ketertiban umum dan ketentraman Satuan Polisi Pamong Praja,
Jabatan Baru : Sekertaris Satuan Polisi Pamong Praja (Esalon IIIA)
3.) Mahusun Buhari Tamher
Jabatan Lama : Kabid Pengadaan barang dan jasa, asisten administrasi perekonomian dan pembangunan.
Jabatan Baru : Sekertaris Dinas Sosial Daerah (Esalon III)
4.) Maria Theodora Ohoira
Jabatan Lama : Kabid Ketahanan ekonomi sosial budaya, agama dan organisasi kemasyarakatan Kesbangpol,
Jabatan Baru : Sekertaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Esalon IIIA)
5.) Abraham Natanubun
Jabatan Lama : Kabid Kawasan Pemukiman dan Pertanahan
Jabatan Baru : Sekertaris Dinas Ketahanan Pangan (Esalon IIIA)
6.) Syarifudin Madubun
Jabatan Lama : Kabid Perumahan Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan
Jabatan Baru : Sekertaris Dinas Perumahan Pemukiman, dan Pertanahan (Esalon IIIA)
7.) Mieke Maria Renyaan
Jabatan Lama : JF Ahli Muda Pengawas Lingkungan Dinas DLH
Jabatan Baru : Kabid Pengendalian Pencarandan Kerusakan Lingkungan Hidup (Esalon IIIB)
8.) Amina Oat
Jabatan Lama : Kepala Seksi Peserta Didik & Pembangunan Karakter Pembinaan Sekolah Dasar
Jabatan Baru : Kabid Pendidikan Dasar (Esalo IIIB)
9.) Soulisa Lani Juliati
Jabatan Lama : Kabid Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
Jabatan Baru : Kabid Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian (Esalo IIIB)
10.) Asri Sari Wahyuni
Jabatan Lama : Analisis Kebijakan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan
Jabatan Baru : Kabid Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman (Esalon IIIB)
11.) Melkias Anthon Ingratubun
Jabatan Lama : Analisis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, ahli muda Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian
Jabatan Baru : Kabid Pengawasan Perikanan Darat Dinas Perikanan (Esalon IIIA)
12.) Elias Kasim Refra
Jabatan Lama : Analisis SDM Aparatur Bafan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
Jabatan Baru : Kabid Pengembangan Kompetensi dan Kesejahtraan Aparatur BKD Pengembangan SDM (Esalon IIIB)
13.) Winda Julita Far Far
Jabatan Lama : Analisis Lingkungan Hidup Dinas DLH
Jabatan Baru : Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.
Bupati M. Thaher Hanubun, bahwa keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan, Selasa ’10 Juni Tahun 2025. Dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan dikemudian hari.
Publsih by (Melky_JPN)