Khairil aripin, alias DK, adu mulut dengan jaksa , Jaksa dan tuntutannya sebut DK pesanan Oligarki

Labuhan batu, jurnalpolisi.id
Agenda sidang hari ini 18 Juni 2025, adalah tanggapan Jaksa atas nota pembelaan dari pengacara atau Penasihat hukum terdakwa, selesai sidang ada cekcok mulut antara terdakwa dengan Jaksa, terdakwa Khairil arifin alias Dedek Kunto alias DK sebut Jaksa dan tuntutannya adalah pesanan Oligarki, Demikian pantauan reporter jpn tivi Rabu, 18/6/2025 di Pengadilan Negri Rantau prapat
Halomoan Panjaitan, pengacara penasehat hukum terdakwa Khairil arifin alias Dedek Kunto alias DK menanggapi saat di konfirmasi awak media bahwa Khairil arifin merasa bahwa ada sentimen Jaksa terhadap Khairil arifin
” Karena Khairil arifin bertemu di lapas dengan beberapa orang yang kasusnya sama seperti si F, dan lain-lainnya, misalnya pasal yang didakwakan kepada mereka sama 114 ayat 2 atau 114 ayat 1, tetapi tuntutannya tidak sampai dengan 18 tahun penjara, Nah didasari dengan itulah ketika jaksa tadi selesai membacakan tanggapannya terjadi cekcok mulut “, ungkap Halomoan
Kemudian Keterangan saksi-saksi fakta yang menyebutkan bahwa Bos Endarmuda Siregar adalah Dapi Jaksa Keberatan dan meminta supaya dikesampingkan
Dan tadi di saat adu mulut kami sempat mendengar bahwasannya ini adalah pesanan dari oligarki atau bagaimana, Siapa yang dimaksud oligarki? tanya awak media kepada Halomoan Panjaitan, SH
Halomoan Panjaitan enggan menjawab pertanyaan awak media.
Halomoan Panjaitan, SH menyampaikan bahwa isi dari nota pembelaan ( pledoi ) yaitu rekaman suara, rekaman video adalah bukti keterangan saksi-saksi terangkan di bawah sumpah di dalam persidangan perkara terdakwa.
” Nota pembelaan yang disusun penasehat hukum dari terdakwa Khairil arifin alias Dedek Kunto alias DK yaitu keterangan saksi- saksi fakta, kami dengar isi rekaman suara dan rekaman video apa yang mereka terangkan di persidangan, “
” Sedangkan isi tuntutan jaksa setelah di pelajari ada beberapa yang tidak sesuai dengan keterangan saksi di persidangan, namun Sesuai dengan keterangan isi BAP yang dibantah saksi-saksi pada persidangan sebelumnya.”
Siapakah Oligarki yang dimaksudkan Khairil arifin alias Dedek Kunto, alias DK, Disatu kesempatan reporter jpn tivi mengambil visual DK meradang atas kasus yang menyandungnya dan menyampaikan bahwa Aftur diduga oknum Jaksa punya Cunwa dan apok kapital yang mengatur mafia di Labuhan batu, yang juga diduga punya kedekatan dengan oknum-oknum petinggi Aparat hukum, diduga ini yang dimaksudkan DK dengan Oligarki.
Dan dalam persidangan hari ini, disampaikan oleh hakim yang mulia jadwal agenda persidangan tanggapan penasehat hukum atas tanggapan Jaksa penuntut umum atas nota pembelaan pledoi terdakwa Khairil arifin alias Dedek Kunto alias DK di jadwalkan pada Senin, 23/6/2025
Demikian dari pantauan awak media tegas mengungkap fakta demi keadilan
Kabiro JPN
Eka Hombing