Laporan Terbuka: Publikasi Kinerja DLH Kabupaten Bogor 2025 untuk Lingkungan yang Lebih Baik

Bogor jurnalpolisi.id
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dibentuk oleh Peraturan
Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah, dengan Tugas Pokok Melaksanakan
Urusan Pemerintahan di Bidang Lingkungan Hidup.
Terkait dengan Misi Kabupaten Bogor, DLH mengemban Misi yang
KEEMPAT yaitu Mewujudkan Pembangunan Daerah yang Merata,
Berkeadilan dan Berkelanjutan.
Untuk mendukung pencapaian visi dan misi tersebut, Dinas Lingkungan
Hidup sesuai tugasnya yaitu untuk membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup, dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas
Lingkungan Hidup memiliki fungsi, sebagai berikut :
- Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Lingkungan Hidup
- Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup
- Pelaksanaan Administrasi Dinas
- Pelaksanaan fungsi lain dan diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan
fungsinya.
Program kegiatan Dinas Lingkungan Hidup tahun
anggaran 2025 terdiri dari :
- Program sebanyak 10
- Kegiatan sebanyak 23
- Sub Kegiatan sebanyak 62.
Dalam menunjang pelaksanaan program dan kegiatan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor memiliki perangkat pelaksana kegiatan yang
tertuang dalam struktur organisasi, sebagai berikut:


Rapat Pengaduan Kegiatan Tempat Pemotongan Ayam Kelurahan Tengah dan Sukahati
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melalui Bidang Penegakan
Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 mengadakan rapat
Pembahasan Pengaduan atas kegiatan Tempat Potong Ayam di Kelurahan
Tengah dan Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025.
Pemerintah Daerah mendorong tempat potong ayam untuk melakukan
kegiatan pemotongan ayam (unggas) di Rumah Potong Ayam di Kecamatan Cibinong dan Ciseeng.
Dinas Peternakan dan Perikanan menjadwalkan untuk melakukan
pembinaan.
Para Pemilik tempat pemotongan ayam diminta tidak membuang darah, air
sisa rebusan, endapan/sisa potongan/endapan ke media lingkungan (kolam
atau sungai), serta melakukan perbaikan pengendalian pencemaran air udara dan kebauan serta limbah padat.
Dan Pemilik kegiatan diminta untuk melaporkan hasil perbaikan kepada
Pemerintahan Kelurahan dan ditembuskan ke Kecamatan, DLH, Diskanak dan Satpol PP.

Pemasangan PPLH Line di Lokasi TPA Tak Berizin Desa Karikhil dan Desa Putat Nutug
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melalui Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pihak Jasa Laboratorium Berakreditasi Nasional bersama Pemerintahan Kecamatan Ciseeng dan Kepolisian Sektor Kecamatan Ciseeng melaksanakan kegiatan pengambilan contoh uji tanah diduga terkontaminasi limbah B3 dan contoh uji tanah referensi (tidak terkontaminasi limbah B3), serta Pemasangan Garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line) di kegiatan Pembuangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Ilegal atau Tidak Berizin Desa Putat Nutug dan Desa Karihkil Kecamatan
Ciseeng.
Dengan dilaksanakannya kegiatan Pemasangan PPLH Line, Pemilik TPA Sampah Ilegal dilarang menerima atau memasukkan sampah ke TPA Ilegal dimaksud. Para Pemangku wilayah diminta memantau dan mengawasi pelaksanaan tidak beroperasinya kegiatan TPA Ilegal.
Kepada Pelaku kegiatan/usaha/industri/workshop untuk mengelola limbah B3 dan bermitra kerja dengan pengelola limbah B3 berizin dari KLH.
Seluruh warga selaku sumber penghasil sampah rumah tangga berkewajiban untuk melakukan pemilahan sampah, pendaur ulangan sampah dan pemanfaatan kembali sampah, serta residu sampah untuk dilakukan penanganan (pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir) oleh pihak yang berizin. Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa/Lurah, Camat setempat dan perangkat daerah terkait berkewajiban mengawal proses keberhasilan kegiatan 3R sampah rumah tangga.

Bupati Bogor Beri Perhatian kepada Petugas Lapangan yang Berdedikasi Melayani Masyarakat
Bupati Bogor, Rudy Susmanto memberikan perhatian khusus kepada para petugas lapangan yang memiliki dedikasi tinggi dalam melayani dan menolong masyarakat Kabupaten Bogor. Mewakili Bupati Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda) Ajat Rochmat Jatnika menyampaikan pesan Bupati dan bingkisan secara simbolis, di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Rabu (26/3).
Sekretaris Daerah (Sekda) Ajat Rochmat Jatnika menyampaikan, kegiatan ini diinisiasi oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto untuk memberikan perhatian kepada orang-orang yang dengan Ikhlas membantunya di lapangan.
Ajat menjelaskan, pada momentum ini mereka dikumpulkan, saya menyampaikan pesan Bupati yang mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih, karena merekalah yang selalu hadir di tengah-tengah masyarakat setiap saat, menolong, membantu dan melayani masyarakat dalam kondisi sedang mengalami cobaan bencana.

UPT Pengelolaan Sampah Wil. V Parung Lakukan Pembersihan Sampah Liar di Sekitar Jl. Pasar Ciseeng-Jampang
UPT Pengelolaan Sampah Wilayah V Parung Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor menggelar operasi bersih dengan melakukan pembersihan sampah liar di jalan Pasar Ciseeng, Jampang Kecamatan Kemang, pada Rabu (9/4/25).
Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah V Parung Acep Syihabudin mengatakan, pembersihan sampah liar itu memang rutin dilakukan, salah salah satu tujuannya ialah untuk mencegah timbulnya penyakit yang disebabkan bau menyengat dari
sampah tersebut.
Operasi bersih sudah menjadi rutinitas yang dilakukan UPT Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor. Operasi kali ini di jalan Pasar Ciseeng, UPT menurunkan 3 armada truk sampah dengan jumlah total petugas kebersihan
sebanyak 20 orang.
Yuukk.. makin sadar untuk bertanggung akan sampah yang dihasilkan.

Verifikasi Lapangan Terkait Aduan Pengelolaan Limbah Kegiatan Usaha tempat Pemotongan Ayam Desa Wanaherang
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor bersama-sama dengan Pemerintah Desa Wanaherang, Kepala Dusun dan pihak RT RW setempat melakukan verifikasi lapangan ke Kegiatan Tempat Pemotongan Ayam di RT 05 RW 02 Kampung Tlajung, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat pada hari Selasa, 15 April 2025.
Verifikasi lapangan ini sehubungan dengan adanya pengaduan masyarakat atas gangguan kebauan dari aktivitas Kegiatan Tempat Pemotongan Ayam. Selanjutnya pemilik kegiatan usaha diwajibkan melengkapi Perizinan Berusaha dan mengelola air limbah yang dihasilkan sampai dengan memenuhi baku mutu atau bekerja sama dengan pihak ketiga berizin untuk pengangkutan air limbahnya.
Salam Bogor Istimewa, Kuta Udaya Wangsa!

Menuju Adiwiyata Nasional dan Mandiri Tahun 2025
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor telah melaksanakan kegiatan
pemaparan materi mengenai alur Sistem Informasi Adiwiyata (SIDIA) tingkat nasional tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup
(KLH).
SIDIA merupakan aplikasi yang digunakan untuk memantau dan menilai pelaksanaan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS). Hal ini menjadi fokus utama pada kegiatan tersebut guna memberikan penguatan dan membantu pengelola untuk memahami secara mendalam mengenai Adiwiyata serta mekanisme pelaksanaan program tersebut.
Melalui sinergi ini, diharapkan bagi sekolah-sekolah untuk mampu menjadi agen perubahan dalam mewujudkan lingkungan belajar yang lebih hijau, sehat, dan berkelanjutan.

Penyegelan tempat Pengolahan ACCU Bekas Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melalui Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 Tim Pengelolaan Pengaduan dan Tim Penanggulangan dan Pemulihan Pencemaran Bidang PPK bersama Pemerintah Kecamatan Ciampea, Pemerintah Desa Cinangka melaksanakan kegiatan Pemasangan Garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup atau PPLH Line dan Papan Peringatan di tempat pengolahan limbah atau pembakaran (peleburan) accu bekas yang berlokasi di Kampung Kebon Teh RT 05 RW 03 Desa Cinangka Kecamatan Ciampea.
Dengan dilaksanakannya kegiatan Pemasangan PPLH Line dan Papan Peringatan Pemilik kegiatan dilarang melakukan kegiatan pembakaran accu bekas. Para pemangku wilayah diminta memantau dan mengawasi pelaksanaan tidak beroperasi kegiatan pembakaran Accu tersebut.
Salam Bogor Istimewa, Kuta Udaya Wangsa!

Sosialisasi dan Bimtek Sekolah Berbudaya Lingkungan
Pada tanggal 16 April 2025, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan, Holid Mawardi, SE, MM, dan Ketua Tim Kemitraan Serta Peran Masyarakat, Dra. Surya Sumini membuka kegiatan sosialisasi Sistem Informasi Adiwiyata bagi calon-calon sekolah Berbudaya Lingkungan Tingkat Kabupaten tahun 2025.
Sosialisasi dan Bimbingan teknis ini bertujuan sebagai dukungan terhadap gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS). Sosialisasi ini penting sebagai langkah awal dalam membekali calon-calon sekolah Adiwiyata mengenai
alur dan pemanfaatan sistem informasi terbaru.
Sekitar 70 lebih perwakilan dari Sekolah mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis ini. Semoga semakin banyak Sekolah di Kabupaten Bogor menerapkan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS).

Instruksi Bupati Bogor Ditindaklanjuti, Pemkab Bogor Sidak dan Tindak Perusahaan Cemari Situ Rawa Jejed
Menindaklanjuti instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Klapanunggal melakukan inspeksi mendadak
(sidak) dan penindakan terhadap perusahaan yang diduga mencemari lingkungan di sekitar Setu Rawa Jejed, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, pada Senin (21/4/2025).
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana
menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan
masyarakat, media sosial, serta koordinasi dari pihak desa dan kecamatan setempat, serta Patroli Sungai Sub DAS Cileungsi.
Perlu diketahui, hasil sidak yang dilakukan di area perusahaan PT Dinito Jaya Sakti, dan ditemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya, ketidaktaatan terhadap dokumen lingkungan, penyimpanan limbah B3 yang tidak sesuai aturan. Pengolahan limbah yang menghasilkan residu berupa serbuk (partikel) dari proses crusher plastik, yang tidak dikelola sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan pernapasan.

Sosialisasi dan Bimtek Komunitas untuk Iklim
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan, Tim Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat lakukan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Komunitas Untuk Iklim (PROKLIM). Kegiatan ini di ikuti oleh Pendamping Lingkungan Hidup dan perwakilan dari Kampung PROKLIM di Kabupaten Bogor.
Peserta sosialisasi dan bimtek ini menyampaikan usulan data pendukung dokumen/administrasi masing-masing wilayah Proklim yang nantinya akan di input ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN) dari KLHK.
Sistem Registri Nasional adalah suatu wadah pengelolaan data dan informasi aksi dan sumber daya Adaptasi dan Mitigasi perubahan iklim di Indonesia. Hal ini memungkinkan terwujudnya standarisasi dan integrasi data maupun informasi sehingga mengurangi persoalan data yang selama ini terjadi seperti akurasi data yang rendah, redundasi, ketidakmukthiran dan inkonsistensi data.

Operasi Bersih Penertiban dan Penataan Kembali Pasar Citeureup
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dan Satpol PP Kabupaten Bogor bersinergi dalam kegiatan penertiban dan penataan kembali Pasar Citeureup.
Pengangkutan puing dan sisa sampah pasca penertiban PKL serta bangunan liar di wilayah tersebut dilakukan secara bertahap dari Rabu (30/4) sampai dengan hari Minggu (4/5).
Semoga dengan dirapihkan dan ditertibkan kembali kawasan Pasar Citeureup memberikan kenyaman bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang melalui/berkegiatan di kawasan tersebut.

Penindakan Pelaku Usaha yang Diduga Mencemari Lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melalui Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PHLPLB3) bersama Unit Reskrim Polsek Citeureup, Unsur Pemerintah Desa Tarikolot, Unsur Laboratorium bersama Unsur Tokoh Masyarakat melakukan pengawasan insidental ke industri pengadaan bak sampah di Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup.
Pada pengawasan insidental ini, dilakukan pengambilan sampel badan air penerima (upstream dan downstream) dan penghentian pelanggaran tertentu berupa pemasangan Garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan penutupan lubang bypass secara sementasi pada salah satu industri pengadaan bak sampah di Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup yang merupakan tindak lanjut terhadap laporan warga terkait dugaan limbah perusahaan yang mencemari Kali di Tarikolot dimana air mendadak berwarna oranye.
Lebih lanjut akan dilakukan pembahasan Berita Acara Pengawasan dan pemberian Sanksi Administratif bersamaan Denda Administratif.

Pemkab Bogor Sidak dan Segel Industri Pencemar Lingkungan di Wilayah Timur
Menindaklanjuti laporan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial terkait adanya pencemaran lingkungan akibat limbah B3 Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor gerak cepat lakukan inspeksi mendadak (Sidak) sekaligus melakukan penyegelan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) line di beberapa lokasi industri di wilayah timur Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, Gantara Lenggana mengatakan, hasil sidak dan verifikasi lapangan di PT Tri Jaya Sukses Abadi, tim menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan Limbah B3 dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Termasuk pembuangan limbah yang tidak sesuai, pengolahan limbah B3 yang melanggar ketentuan. Dan empat titik pelanggaran dilakukan penghentian dengan pemasangan garis PPLH, antara lain. Area damping kemasan terkontaminasi LB3, area abu batubara dan limpasan air tercampur abu batubara. Kemudian area buangan air limbah ber-pH asam dari proses pengovenan, area dumping debu cerobong dan serabut kain terkontaminasi B3.
Selain itu, Gantara Lenggana menjelaskan juga dilakukan pengambilan sampel air
limbah di outlet IPAL serta sampel badan air di titik hulu dan hilir penerima
(upstream & downstream) dari perusahaan.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia Lingkup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor
Apel Bersama dan Giat Bersih Sampah Plastik Lingkup Wilayah Pemda Kabupaten Bogor yang dilaksanakan oleh seluruh staff Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia
2025.
Giat ini pun dilakukan serentak secara nasional dan internasional juga menjadi momen penting untuk membangun kesadaran kolektif akan darurat sampah plastik yang mengancam lingkungan dan kesehatan.

Helaran Budaya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor di KABOGOR FERST 2025
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor ikut meramaikan acara Helaran Budaya menyambut Hari Jadi Bogor ke 543, 14 Juni 2025.
Pawai dilakukan mulai dari Kantor Bupati Bogor menuju Jl. Tegar Beriman dan berakhir di Stadion Pakansari, Cibinong.
Tidak hanya menyapa warga yang menyaksikan pawai Helaran Budaya, seluruh pegawai Dinas Lingkungan Hidup yang mengikuti Helaran melakukan operasi bersih
sepanjang rute pawai. Opsih ini sekaligus mengajak para warga yang ada untuk bertanggung jawab dengan sampah serta mengingatkan kembali bahwa harus ada kesadaran penuh untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan baik di rumah
maupun di tempat umum.
Semangat untuk bersih dan selalu jaga lingkungkan sekitar ya..
Salam Bogor Istimewa, Kuta Udaya Wangsa!

Laporan: Parlindungan, S. A.Md. Kep | Kepala Perwakilan Bogor