Makna Makar dalam Hukum Indonesia dan Seruan Menjaga Persatuan

Medan, jurnalpolisi.id

Sabtu, 7 Juni 2025 Makar merupakan istilah yang kerap menimbulkan beragam interpretasi di tengah masyarakat. Secara umum, makar dapat diartikan sebagai tindakan tipu daya, muslihat, atau perbuatan jahat yang bertujuan menjatuhkan pemerintahan yang sah atau melakukan serangan terhadap pihak lain.

Dalam konteks hukum di Indonesia, makar diartikan sebagai tindakan melawan hukum yang mengancam kedaulatan negara atau pemerintahan yang sah. Hal ini telah diatur secara tegas dalam Pasal 224 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang menyatakan:

“Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan atau mengambil alih pemerintahan yang sah, dipidana dengan penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun.”

Beberapa Pokok Penting tentang Makar:

  1. Akal busuk atau tipu muslihat yang digunakan untuk melawan pemerintahan.
  2. Usaha menjatuhkan pemerintahan yang sah secara tidak konstitusional.
  3. Tindakan melawan hukum, yang dapat mengancam kestabilan negara.

Menanggapi isu-isu terkait potensi tindakan makar yang mungkin terjadi di tengah kondisi sosial dan politik nasional saat ini, Yusdianto, S.P., selaku Koordinator Wilayah Nasional Media Jurnal Polisi News, mengajak seluruh elemen bangsa — baik masyarakat umum, tokoh masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya — untuk meningkatkan rasa kebersamaan dan solidaritas kebangsaan.

“Saatnya kita bergandengan tangan, saling membahu, dan bersatu untuk mendukung program-program pemerintah, baik skala prioritas maupun non-prioritas. Dengan komitmen bersama, kita bisa mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” tegas Yusdianto.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa, menjaga stabilitas pemerintahan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah prioritas utama.

“NKRI Yes, Makar No!” serunya penuh semangat.

Seruan ini bukan hanya merupakan ajakan moral, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kedaulatan, hukum, dan ketertiban nasional.

Oleh: Yusdianto, S.P.
Koordinator Wilayah Nasional Media Jurnal Polisi News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *