Menko Polhukam Apresiasi Kejagung atas Penyitaan Rp11,8 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO

JAKARTA — jurnalpolisi.id

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. Kejagung berhasil menyita uang senilai Rp11,8 triliun dari korporasi Wilmar Group sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Penyitaan ini merupakan hasil dari pelaksanaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Wilmar Group yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi persetujuan ekspor CPO pada periode 2021–2022. Dana tersebut diserahkan oleh lima anak perusahaan Wilmar Group, yaitu:

  • PT Multimas Nabati Asahan
  • PT Multi Nabati Sulawesi
  • PT Alam Permai
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia
  • (satu perusahaan tidak disebutkan dalam siaran awal, dapat dilengkapi jika data tersedia)

“Langkah progresif Kejaksaan Agung ini patut diapresiasi. Ini adalah bentuk nyata komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan negara,” ujar Menko Polhukam Budi Gunawan dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Ia juga menyampaikan apresiasi khusus kepada Desk Tindak Pidana Korupsi dan Tata Kelola Pemerintah yang berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Menurutnya, Desk tersebut berperan signifikan dalam mendorong integritas tata kelola pemerintahan dan turut mengawal penanganan kasus besar seperti ekspor CPO.

Keberhasilan penyitaan dana ini, lanjut Budi, menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia juga mengimbau seluruh institusi negara agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dalam memperketat pengawasan, khususnya terhadap praktik korupsi di sektor-sektor strategis.

“Penanganan kasus ini harus menjadi contoh penting dalam penegakan hukum yang adil dan transparan. Kami harap proses hukumnya dijalankan hingga tuntas,” tegasnya.

Kemenko Polhukam melalui Desk Antikorupsi akan terus berperan aktif dalam mengawal penyelesaian perkara besar dan memastikan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan negara.

(Humas Kemenko Polhukam | Laporan: Husaini Yafizam, Kabiro Jurnal Polisi Mitra TNI–Polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *