Terdakwa DK AJUKAN BANDING, VONIS 16 TAHUN PENJARA
Labuhan batu, jurnalpolisi.id Terdakwa Khairul Arifin alias Dede Kunto alias DK divonis 16 tahun penjara dan denda sebesar miliaran rupiah oleh Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Jika denda tidak dibayar, maka terdakwa akan dikenakan hukuman tambahan 6 bulan penjara. Setelah vonis dibacakan, terdakwa langsung menyatakan akan mengajukan banding. “Kami tidak ragu-ragu untuk mengajukan banding atas…
