Penggerebekan Kasino Ilegal di Bandung: 44 Orang Resmi Jadi Tersangka

Bandung – jurnalpolisi.id
Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik perjudian kasino ilegal yang disamarkan sebagai tempat billiard dan futsal di kawasan Jalan Achmad Yani, Kota Bandung. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Senin, 16/06/2025, sebanyak 63 orang diamankan, dan setelah dilakukan pemeriksaan intensif, 44 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Rabu, 18/06/2025. Ia menyebut bahwa para tersangka terdiri dari berbagai peran mulai dari penyelenggara, operator, hingga pemain aktif.
“Ada dua penyelenggara yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, itu dengan inisial HP dan CW. Kemudian ada sekitar 18 pemain, dan sisanya adalah operator, kasir, hingga pemain kartu. Total keseluruhan yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 44 orang,” ujar Rudi dalam pernyataannya yang turut didampingi jajaran Forkopimda Jabar.
Tak hanya itu, Polda Jabar juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti baru berupa empat rekening bank swasta dengan total saldo mencapai Rp 2,7 miliar. Sebelumnya, aparat juga menyita sepuluh meja judi kasino, sejumlah meja bakarat, 36 unit handphone, satu iPad, uang tunai sebesar Rp 395 juta, dan beberapa kendaraan milik pribadi para tersangka.
Rudi menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk melacak asal-usul aliran dana dalam kasus ini. Pihaknya berencana berkoordinasi dengan otoritas perbankan guna membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kita akan mengikuti aliran uangnya ini ke mana, berasal dari mana. Kalau perlu, akan kita kenakan pasal TPPU. Kita punya kewenangan untuk ‘follow the money’, dan itu akan kami jalankan,” tegasnya.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa peralatan perjudian yang digunakan bukan produk lokal, melainkan diimpor dari China dan dirakit langsung di lokasi judi. Menurut Rudi, kualitas alat-alat tersebut terbilang tinggi dan dipesan secara online sebelum dibawa masuk ke Indonesia.
“Ada satu hal menarik, yaitu alat perjudiannya. Ini peralatannya bukan buatan sini. Kualitasnya bagus dan masih baru. Peralatan ini diimpor dari China, dibeli secara online lalu dirakit di tempat,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menambahkan bahwa pengungkapan lokasi perjudian ini bermula dari laporan masyarakat dan pemantauan siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di tengah keramaian kota.
“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat, dari siber, dan pimpinan. Lokasi ini adalah tempat tersembunyi yang menyaru di tengah aktivitas kota, namun ternyata menjadi tempat praktik judi konvensional,” terang Hendra.
Hendra juga mengungkap bahwa lokasi tersebut terdiri dari dua ruangan perjudian, yaitu ruang tengah dan ruang VIP. Ruang VIP diperuntukkan bagi pemain yang memasang taruhan minimal Rp 3 juta, sementara ruang tengah digunakan untuk taruhan antara Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Jabar dalam memberantas praktik perjudian ilegal yang terus bertransformasi dalam bentuk dan modus baru di tengah masyarakat. Penyelidikan lanjutan akan tetap dikawal hingga tuntas, termasuk kemungkinan pelibatan jaringan pemodal besar di balik aktivitas terlarang ini.
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar | 18/06/2025
JURNAL POLISI NEWS | (M. YP)