Penyelidikan Kasus Pemerasan Oknum Wartawan di BloraTetap Berlanjut, Polisi Dalami Motif dan Keterlibatan Pihak Lain

Blora – jurnalpolisi.id

Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia ( LCKI ) Jawa Tengah ,Joko Tirtono, SH atau yang akrab dipanggil Jack Lowyer juga merupakan seorang Advokat, pada Senin,2/6/2025, telah mendatangi Kepolisian Resor Blora dalam rangka memberikan apresiasi hukum terhadap seorang wartawan S (45) dan dua wartawan lainnya yang tersandung perkara pemerasan.

” Kedatangan saya hari ini bersama Rudi Eko Haryanto selaku Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia ( LCKI ) Kabupaten Blora beserta anggota di Polres Blora untuk memberikan apresiasi hukum gratis terhadap S ( 45) dan pendampingan hukum terhadap Iskandar selaku Pimpinan Redaksi Media online Portal Indonesia yang telah mendapatkan surat panggilan dari Polres Blora .

Jack menyatakan keprihatinan yang mendalam dimana penegakan hukum di Blora tampak hanya menyandar pada pihak yang lemah dalam hal ini para wartawan sementara pihak pelapor, pemberi uang suap tidak tersentuh sama sekali oleh proses hukum .

Ia , juga menjelaskan bahwa pihak Polres Blora perlu mengevaluasi adanya dasar hukum yang perlu menjadikan pertimbangan. Adanya UU no 11 tahun 1980 tentang pemerasan . Dalam pasal 368 KUHP, pemerasan harus disertai adanya unsur pemaksaan atau ancaman . Jika uang diberikan secara sukarela ( meskipun dengan motif lain ) maka unsur ini tidak terpenuhi.

Sedang untuk pasal 55 dan pasal 56 KUHP , baik pemberi maupun penerima uang dalam satu tindak pidana harus sama sama diproses hukum . Jack berharap permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan .

Kedatangan Iskandar, yang didampingi oleh Joko Tirtono, SH selaku Kuasa Hukum dalam rangka memenuhi Surat Panggilan dari Polres Blora No. S/Pgl/225/V/2025/Reskrim, tertanggal 30 Mei 2025 lalu, untuk dimintai keterangan atau didengar sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana yang diatur dalam pasal 368 ayat 1 KUHP Pidana Jo Pasal 55 KUHP Pidana.

” Saya merasa tidak terlibat dan tidak menerima uang dalam perkara tersebut, memang sempat diminta penjelasan tentang Tek down berita oleh S terkait adanya pemberitaan , namun telah saya sarankan agar permasalahan diselesaikan di kantor redaksi saja atau diselesaikan sendiri oleh S yang lebih memahami permasalahan. Ketika itu saya juga sempat melarang mereka untuk datang di Blora sehubungan permasalahan tersebut namun tidak diindahkan, ” tandas Iskandar.

Permasalahan bermula dari 3 orang wartawan yang masing masing berinisial JS ( 55 ), FAP ( 42 ) dan S ( 45 ), yang diduga telah melakukan pemerasan serta memaksa pelapor untuk menyerahkan sejumlah uang terkait pemberitaan di media sosial adanya dugaan penyimpangan hukum tentang praktek BBM ilegal yang melibatkan seorang anggota TNI sebagai pelakunya.

Pertemuan berawal dari 2 orang saksi DW ( 38) dan MNR ( 31 ) dengan 3 orang wartawan di sebuah rumah makan yang sudah disepakati bersama pada Kamis, 22/5/2025.

Dalam pertemuan kedua belah tersebut , awalnya 3 orang wartawan meminta uang Rp 5 juta rupiah, namun berubah menjadi Rp 10 juta rupiah. Karena DW hanya membawa uang 4 juta rupiah , kekurangannya yang Rp 6 juta rupiah, FAP minta DW agar menyampaikan uang melalui transfer dan DW menyanggupi.

Namun pada saat DW menyerahkan sejumlah uang kepada FAP di rumah makan tersebut , pihak polres yang sudah melakukan penyelidikan sebelumnya, kemudian melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di lokasi kejadian .

Kapolres Blora melalui Aiptu Cahyoko Unit 3 Polres Blora, menjelaskan bahwa pada saat ini untuk tiga pelaku telah ditahan di Polres Blora guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan kasus ini tetap masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya motif serta pelaku lain yang terlibat.

Polres Blora telah berkomitmen dalam penegakkan hukum akan melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak kriminal.

” Untuk para pelaku telah dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemerasan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain . Disamping itu kami juga membuka akses pelaporan cepat di call center 110 ,” jelas Cahyoko diruang kerjanya. ( Djoks).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *