Pimpinan Redaksi Jurnalpolisi.id Kecam Keras Penganiayaan Jurnalis oleh Oknum Pengusaha Galian C di Toba
Toba, jurnalpolisi.id
25 Juni 2025 – Pimpinan Redaksi media cetak dan online Jurnalpolisi.id mengecam keras tindakan brutal yang dilakukan oleh dua oknum pengusaha galian C berinisial PN dan LN terhadap seorang wartawan bernama Sabar Juvenry Manurung. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi saat korban sedang menjalankan tugas jurnalistik di Desa Silamosik I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, pada Selasa (24/6/2025).
Menurut keterangan yang disampaikan pihak redaksi, penganiayaan dilakukan secara terang-terangan meskipun korban saat itu tengah didampingi oleh Kepala Desa setempat bersama sejumlah rekan jurnalis lainnya. Diduga, para pelaku merasa kebal hukum dan memiliki beking kuat sehingga berani melakukan aksi kekerasan tersebut tanpa rasa takut.

“Kami mengecam keras aksi kekerasan ini. Profesi jurnalis dilindungi undang-undang. Polisi harus segera menangkap para pelaku yang telah mencederai kebebasan pers dan menimbulkan trauma bagi korban,” tegas Pimpinan Redaksi Jurnalpolisi.id.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk nyata dari pelecehan terhadap profesi wartawan serta bentuk intimidasi yang dapat mengancam independensi pers. Ia juga menegaskan bahwa media Jurnalpolisi.id akan mengawal kasus ini hingga para pelaku ditangkap dan diproses secara hukum.
“Kami mendesak pihak Polres Toba untuk bertindak cepat dan tegas. Jangan sampai publik melihat hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Jika jurnalis yang dilindungi undang-undang saja bisa dipukuli saat bertugas, bagaimana dengan masyarakat biasa?” tambahnya.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pers lokal dan nasional. Banyak yang menilai bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman nyata terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas menyatakan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya tidak dapat dihambat, apalagi sampai mendapatkan perlakuan kekerasan. Pasal 18 dalam UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak korban dikabarkan telah membuat laporan resmi ke Polres Toba. Media Jurnalpolisi.id menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas, demi menjamin perlindungan terhadap profesi jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia.
REDAKSI
