Polresta Magelang Ungkap 8 Kasus Kriminal dalam Operasi Aman Candi 2025, 16 Tersangka Diamankan

Magelang – jurnalpolisi.id

Polresta Magelang, Polda Jateng |Dalam gelaran Operasi Aman Candi 2025, Polresta Magelang berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana yang terjadi di berbagai wilayah Kabupaten Magelang. Sebanyak 16 tersangka berhasil diamankan atas berbagai pelanggaran hukum, mulai dari penganiayaan, pemerasan, hingga kepemilikan senjata tajam ilegal.

Pengungkapan ini disampaikan secara resmi oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Magelang, Jumat (30/5/2025).

“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Operasi Aman Candi 2025 menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Polresta Magelang,” tegas Kombes Pol Herbin Sianipar di hadapan awak media.

Dalam keterangannya, Kapolresta menjelaskan bahwa kasus-kasus yang berhasil diungkap terdiri dari berbagai tindak pidana, mulai dari penganiayaan, pengeroyokan, pemerasan, hingga kepemilikan senjata tajam ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Magelang.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah aksi kekerasan yang terjadi secara bersama-sama di wilayah Tlatar Krogowanan, Kecamatan Sawangan, pada 6 Mei 2025. Aksi tersebut bahkan melibatkan kekerasan terhadap anak. Tiga tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, kasus penganiayaan di Desa Salaman, Kecamatan Salaman, pada 19 Mei 2025 juga berhasil diungkap, dengan satu pelaku dijerat Pasal 351 KUHP. Kasus serupa terjadi di Pasar Kayu, Kecamatan Muntilan, pada 6 Mei, dan di kawasan Jembatan Gending, Kecamatan Mertoyudan, pada 9 Mei. Total terdapat tujuh tersangka dalam ketiga kasus tersebut.

Polisi juga mengamankan tiga tersangka lain dalam tiga kasus kepemilikan senjata tajam ilegal. Ketiga kasus tersebut terungkap di Desa Kebonrejo Kecamatan Salaman (20 Mei), Desa Mranggen Kecamatan Srumbung (23 Mei), dan Jembatan Gending Kecamatan Mertoyudan (9 Mei). Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, yang mengatur larangan memiliki, menyimpan, dan mempergunakan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tak hanya itu, pada 29 April lalu, dua pelaku pemerasan ditangkap di Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik. Mereka diketahui melakukan tindakan pemerasan terhadap warga setempat dan kini tengah diproses berdasarkan Pasal 368 KUHP, yang mengatur pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Sedangkan aksi pengeroyokan di Terminal Tegalrejo pada 30 April 2025 juga berhasil dibongkar. Empat pelaku telah ditahan dan dikenakan pasal 351 KUHP.

Kombes Pol Herbin Sianipar menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif terhadap segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polresta Magelang.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan. Semua kasus ini adalah bukti konkret kerja keras anggota kami di lapangan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.

Dengan keberhasilan ini, Kapolresta berharap masyarakat semakin percaya dan mendukung kinerja kepolisian. Ia menegaskan bahwa Polresta Magelang akan terus menjaga situasi kondusif di wilayah hukumnya.

“Polresta Magelang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Magelang , AKP La Ode Arwansyah menambahkan bahwa total terdapat 16 tersangka yang diamankan, terdiri dari pelaku penganiayaan, pemerasan, hingga kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Mereka diamankan dari berbagai kecamatan di Kabupaten Magelang selama operasi yang berlangsung dalam beberapa pekan terakhir.

Dalam kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Sawangan, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni DFA (24), warga Dusun Wonolelo, Sawangan; A (25), warga Keningar, Dukun; dan PS (29), warga Desa Kapuhan, Sawangan. Ketiganya diketahui melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Sementara itu, satu tersangka berinisial RA (35), asal Desa Salaman, ditangkap atas dugaan penganiayaan di wilayah Salaman. Di lokasi berbeda, seorang pelajar berinisial BDM (18), warga Desa Kebonrejo, Salaman, diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam secara ilegal.

Di Kecamatan Kaliangkrik, dua orang yakni LA (21) dan P (36) turut ditangkap dalam kasus pemerasan. LA berperan menakut-nakuti korban dan meminta senapan angin agar korban menyerahkan uang, sedangkan P memukul serta membentak korban agar tunduk pada permintaan mereka.

Empat pelaku pengeroyokan diamankan dari wilayah Tegalrejo, yaitu SL (26), MA (27), CA (26), dan SA (18). Keempatnya merupakan mahasiswa yang melakukan kekerasan fisik terhadap korban secara bersama-sama, dengan cara menendang dan memukul korban di bagian punggung dan wajah.

Dalam kasus penganiayaan di Muntilan, tersangka tunggal R (57), seorang wiraswasta asal Desa Menoreh, Salaman, diamankan. Ia diketahui memiliki latar belakang pendidikan terakhir SD dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Selanjutnya, HS (18), pelajar dari Desa Mranggen, Srumbung, juga diamankan karena membawa senjata tajam tanpa izin. Kasus senjata tajam kembali muncul di wilayah Mertoyudan, di mana tiga pemuda terlibat dalam aksi membawa senjata tajam saat berada di ruang publik. Mereka adalah MAP (20), seorang kurir paket dari Kalinegoro, yang membawa clurit sepanjang 150 cm dan langsung ditahan; dan ZA (17), pelajar (bawah umur) dari Kalinegoro, yang juga kedapatan membawa clurit serta NK, warga Desa Jogonegoro, yang hingga kini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) karena membawa senjata jenis corbek berukuran 130 cm.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Seluruh tersangka akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Kami pastikan, penindakan akan dilakukan secara tegas dan profesional,” tegas AKP La Ode Arwansyah dalam keterangannya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Magelang menunjukkan komitmennya dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. ( zhireng )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *