Polsek Gunung Putri Gerebek Rumah Judi, Enam Pelaku Diamankan

Bogor, jurnalpolisi.id

Enam orang pelaku judi kartu diamankan jajaran Polsek Gunung Putri dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa malam (3/6/2025) di sebuah rumah warga di Kampung Cicadas, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.I.K., memimpin langsung operasi tersebut setelah menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di lingkungan mereka.

“Kami langsung menindaklanjuti informasi masyarakat. Setelah kami periksa, ditemukan enam orang sedang bermain kartu ceki di dalam rumah,” ujar AKP Aulia pada Rabu (4/6).

Enam pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial A (29 tahun), U (58 tahun), C (52 tahun), S (50 tahun), R (44 tahun), dan S (52 tahun). Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.765.000, satu set kartu ceki, satu set kartu remi, serta empat unit telepon genggam.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Putri untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Kapolsek menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polsek Gunung Putri. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan kegiatan mencurigakan atau melanggar hukum.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tambahnya.

Laporan: Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *