Sidang Tuntutan JPU terhadap Terdakwa Khairil Arifin alias Dede Kunto alias ( DK )

Labuhan batu – jurnalpolisi.id
Tak Terima Dituntut 18Tahun Penjara denda Rp 2 milyar subsider satu tahun kurungan Khairil arifin alias Dedek Kunto alias Deka akan Sampaikan Nota Pembelaan, diduga tuntutan ini berdasarkan asumsi Jaksa Penuntut Umum bukan berdasarkan fakta persidangan , baik Keterangan saksi dibawah sumpah maupun alat bukti tidak ada yang bisa membuktikan dakwaan yang di jatuhkan kepada Khairil arifin alias Dedek Kunto alias Deka.
Khairil arifin alias Dedek Kunto alias Deka akan menyampaikan pembelaannya atas tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 2 milyar subsider satu tahun kurungan dalam perkara dugaan peredaran Narkotika
Hal itu disampaikan langsung oleh terdakwa Khairil arifin Hasibuan alias Dedek Kunto alias Deka melalui kuasa hukumnya Halomoan Panjaitan, di Pengadilan Negeri ( PN ) Rantau prapat Senin (2/6/2025).
Pantauan awak media , Usai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan untuk Khairil arifin alias Dedek Kunto alias Deka , Majelis Hakim menanyakan sikap Deka dan kuasa hukum nya atas tuntutan tersebut.
“Terhadap tuntutan pidana penuntut umum, UU memberikan hak kepada saudara untuk mengajukan pembelaan. Apakah saudara akan mengajukan pembelaan atau saudara serahkan ke penasihat hukum saudara?” tanya Hakim Ketua,
Khairil arifin alias Dedek Kunto alias Deka dan kuasa hukumnya secara tegas menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan Tim JPU
Sementara itu, Halomoan Panjaitan SH, MH Penasehat Hukum juga menyatakan akan menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Salah satu poin yang akan disampaikan pada sidang nota pembelaan nantinya, Khairil arifin dan kuasa hukumnya akan menyampaikan hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan atas tuntutan JPU.
“Terutama berkaitan dengan misalnya salah satu contoh yang kita dengar dihadapan persidangan sebelumnya tidak pernah dengar adanya bukti kepemilikan akun Fb China Lain yang mengendalikan peredaran Narkoba, dan keterangan saksi-saksi dibawah sumpah membantah B A P Yang dibuat penyidik”, sebut para kuasa hukumnya.
Dan dikabarkan persidangan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa akan di gelar pada tanggal 16 Juni 2025.
Reporter
( Eka hombing )