Tragedi Maut RS PKU Muhammadiyah Blora, Tersangka Sugiyanto Belum Ditahan

Blora – jurnalpolisi.id

Walaupun sudah berjalan 43 hari ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden maut pembangunan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora, namun untuk penahanan atas Sugiyanto masih ditangguhkan oleh Kepolisian Resor Blora.

Penanguhan penahanan atas diri Sugiyanto dilakukan karena kondisi kesehatannya yang kurang memungkinkan untuk dilakukan penahanan .

” Karena kondisinya masih sakit untuk tersangka ( Sugiyanto ) masih ditangguhkan penahanannya . Tetapi Sugiyanto diwajibkan lapor atau ikut apel ke Polres Blora ,” jelas AKP Selamet Kasat Reskrim Polres Blora. Kamis, 28/5/2025.

Setelah proses penyelidikan yang sudah berjalan dua bulan atas insiden yang menewaskan 5 pekerja dan menyebabkan 8 orang mengalami luka berat pada Sabtu, 8/2/ 2025 , ketika berlangsungnya pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora . Akhirnya Sugiyanto ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 16/4/2025.

Sugiyanto dijerat dengan pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Setelah lima hari ditetapkan sebagai tersangka Sugiyanto pada hari Jum’at ,25/4/2025. Diketahui menjalani rawat inap selama 3 hari di RS PKU Muhammadiyah Blora.

Meskipun Sugiyanto sudah berstatus sebagai tersangka hingga kini masih tercatat sebagai Tim Percepatan Pembangunan Daerah ( TP2D ) Kabupaten Blora.

Sempat dikonfirmasi pada Mahbub Junaedi selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah ( Bapperida) kabupaten Blora membenarkan bahwa Sugiyanto hingga kini masih berstatus sebagai anggota TP2D Kabupaten Blora.

” TP2D itu bersifat ad- hoc. Hanya aktif bila ada agenda atau kordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jika kondisi tidak ada kegiatan anggota diperbolehkan bekerja dari rumah. Menerima honorarium dikala terlibat aktivitas resmi,” terangnya.

Proses hukum terhadap kasus ini belum tampak adanya perkembangan yang signifikan. Berkas perkara juga belum dilimpahkan dari Polres ke Kejaksaan Negeri Blora. Bahkan, konon pihak kejaksaan telah melayangkan surat resmi untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan kepada pihak kepolisian.

Kepastian hukum terhadap tersangka atas tragedi yang menewaskan 5 orang dan 8 orang yang mengalami luka berat benar – benar sangat dinantikan oleh publik .( Djoks ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *