Waspada Penipuan Pasutri Berkedok Pembeli Hasil Laut di Desa Wadankou

KKT, : jurnalpolisi.id
Pasangan suami istri yang kini menetap di Desa Wadankou, Kecamatan Molu Maru Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) nyaris tak tersentuh hukum.
Padahal dua sejoli tersebut sudah banyak melakukan penipuan berkedok pembelian hasil laut berupa taripang dan ikan kerapuh yang sudah sangat meresahakan.
Daeng Risman kepada media ini, kalau dirinya juga merupakan salah satu korban penipuan yang dilakukan pasutri, dengan mengiming-imingkan keuntungan yang besar.
Tentunya setelah mandapatkan keuntungan, kedua pasutir langsung melarikan diri ke Desa Wadankou. Malahan saat dihubungi tak ada respon sama sekali, maupun niat untuk mengembalikan uang yang diambil.
Risman akui bahwa dirinya tak pernah punya karyawan dengan inisal Erick dan Ayu Agustina (Mama Dipa). Bahwa mereka hanya orang suruhan untuk membeli hasil dan modal diberikan atas dasar kepercayaan.
“Jadi awalnya mereka berdua datang dan meminjam uang untuk membeli hasil laut,”sebut Daeng Risman kepada media ini, Selasa (17/06/2025)
Selain itu berdasarkan informasi yang diterima Jurnal Polisi.id kedua pasutri ‘Erick dan Mama Diba telah menandatangai surat pernyataan ganti rugi. Namun sayang waktu berlalu begitu cepat tidak satupun dari hasil perjanjian yang ditepati.
Dan sejak ditandatangani pada ’03 Februari lalu sama sekali tidak ada kesadaran untuk ganti rugii dan mengembalikan modal yang dipinjamkan sejumlah Rp. 6.500.000
Pemilik modal berjanji akan memproses hukum kepada dua penipu tersebut hingga tidak ada lagi korban selanjutnya.
Kepolisian KKT pun diharapkan agar bisa memproses hukum kudua pelaku penipuan tersebut.
Atas kejadian penipuan yang dilakukan kedua pasutri, pemilik modal telah memberikan kuasa kepada salah satu temanya untuk mengambil uang hasil penipuan itu.
Dan sejak berita ini diturunkan kedua pasutri belum bisa dimintai keterangan yang berkaitan dengan ganti rugi pinjaman yang dilakukan.
Publish by (Malky_JPN)