Diduga Tak Berizin, Sawmill Milik H. Awi di Kintap Tanah Laut Disorot Warga

TANAH LAUT, jurnalpolisi.id

Kalimantan Selatan – 7 Juli 2025 — Sebuah sawmill yang diduga milik H. Awi, berlokasi di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, kini menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, sawmill tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah, sehingga menimbulkan keresahan warga dan memunculkan tanda tanya terkait pengawasan serta penegakan hukum di daerah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga dan hasil pantauan di lapangan, sawmill ini disebut tidak memiliki dokumen perizinan yang sah, mulai dari izin usaha industri, izin lingkungan, hingga izin pemanfaatan kayu. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan dampak negatif yang ditimbulkan, baik terhadap lingkungan hidup maupun terhadap iklim usaha di wilayah Tanah Laut.

“Sawmill tanpa izin seperti ini dapat menimbulkan kerugian negara karena tidak ada kontribusi pajak dan retribusi. Selain itu, eksploitasi hutan tanpa kontrol jelas berdampak pada kerusakan lingkungan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kintap yang enggan disebutkan namanya.

Selain merugikan negara, aktivitas sawmill ilegal ini juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri pengolahan kayu lainnya yang telah mematuhi peraturan perundang-undangan.

Masyarakat mendesak pihak berwenang, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, serta aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Gakkum KLHK, untuk segera turun tangan. Mereka diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum.

“Kami mendorong adanya langkah cepat agar tidak terjadi impunitas. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tambah warga tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sawmill maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap langkah konkret segera diambil demi menjaga kelestarian lingkungan serta kepastian hukum bagi semua pelaku usaha.

Jurnalis: Farouk Jibril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *