Diduga Tak Profesional, Polres Mojokerto Kabupaten Tahan Miras Tapi Pulangkan Sopir Tanpa Surat Penyitaan

Mojokerto, 10 Juli 2025 – jurnalpolisi.id

Penanganan kasus minuman keras (miras) oleh Polres Mojokerto Kabupaten kembali menjadi sorotan publik. Pada Rabu malam (10/7/2025), satuan Samapta Polres Mojokerto Kabupaten melakukan penangkapan terhadap sebuah mobil pickup yang mengangkut 8 dus miras. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh seorang pria bernama Altoillah Udin.

Namun, alih-alih diproses sesuai prosedur hukum, sopir dan mobil justru dipulangkan malam itu juga tanpa membawa selembar pun dokumen resmi. Sementara barang bukti berupa 8 dus miras serta KTP milik sopir ditahan di kantor Samapta. Yang lebih mencengangkan, tidak ada surat penyitaan atau dokumen resmi lainnya yang diberikan kepada sopir saat ia dipulangkan.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, khususnya soal transparansi dan profesionalisme aparat dalam menangani pelanggaran hukum. Penanggung jawab media Jurnal Polisi News yang mencoba mengonfirmasi kepada salah satu anggota Samapta Polres Mojokerto Kabupaten, justru mendapatkan jawaban yang dinilai berbelit-belit. Bahkan, anggota tersebut mengakui adanya kesalahan dalam penanganan oleh oknum polisi yang terlibat.

Masyarakat pun mempertanyakan langkah konkret apa yang akan diambil oleh Kasat Samapta atas insiden ini. Apakah barang bukti benar-benar telah dimusnahkan sesuai prosedur, atau ada indikasi penyalahgunaan kewenangan?

Publik mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Mojokerto Kabupaten, segera melakukan pembenahan internal. Penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan adalah hak masyarakat, bukan sekadar formalitas.

“Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara serius. Jika tidak ada kejelasan, langkah hukum dan pelaporan ke instansi pengawas akan kami tempuh,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

Penanganan perkara miras tak boleh tebang pilih, apalagi diselesaikan tanpa prosedur hukum yang jelas. Masyarakat berhak tahu: di mana keadilan berada?

(SH/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *