Polres Tapsel Tangkap Pengedar Narkoba di Padang Lawas Utara, Amankan Barang Bukti Sabu
Padang Lawas Utara, jurnalpolisi.id
Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Pada Kamis malam, 3 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, personel Polsek Padang Bolak berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Pasar Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Pelaku yang diamankan adalah Agus Bakti Harahap (50), warga Jalan SM Raja, Lingkungan II Pasar Gunung Tua, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak.
Penangkapan dilakukan di samping warung milik warga bernama Fahmi Lubis di Lingkungan II, Pasar Gunung Tua.
Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Tapsel, saat hendak diamankan, pelaku terlihat membuang sebuah bungkusan ke tanah dengan tangan kirinya.
Personel Polsek kemudian memerintahkan pelaku untuk mengambil kembali bungkusan tersebut, yang ternyata berisi satu plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,07 gram.
Saat diinterogasi di tempat kejadian perkara (TKP), Agus mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Sani Siregar (dalam lidik).
Pelaku menyatakan bahwa sebelumnya ia telah menerima pesanan sabu seharga Rp150.000, kemudian menghubungi Sani Siregar untuk memenuhi permintaan tersebut.
Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:
- Satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,07 gram
- Satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam
Pengungkapan ini dilakukan oleh tim dari Polsek Padang Bolak yang terdiri atas Aiptu Sofyan Harahap, Aiptu Darussalam Harahap, Aipda Muhammad Ridoan Harahap, dan Bripka Abdul Hasani.
Polres Tapanuli Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari zat terlarang tersebut. (P.Harahap)
