Polres Labusel Dan Kejaksaan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Centeng Kebun

Labusel, Sumatera Utara – jurnalpolisi.id

Dalam rangka melengkapi berkas penyidikan dan mengungkap secara utuh kronologi kasus pembunuhan terhadap seorang centeng kebun, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) bersama Kejaksaan Negeri Labusel menggelar rekonstruksi di Mapolres Labusel, Rabu siang (6/8/2025).

Kasus pembunuhan tragis ini terjadi pada Kamis pagi, 12 Juni 2025, di Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, kabupaten labuhan batu selatan Provinsi Sumatra Utara, yang menewaskan Anto (60), penjaga kebun kelapa sawit milik masyarakat. Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses hukum sebelum kasus diajukan ke persidangan.

22 Adegan Rekonstruksi Ungkap Kronologi Pembunuhan Rekonstruksi berlangsung dari pukul 11.00 hingga 12.30 WIB, memperagakan 22 adegan yang menggambarkan secara rinci tindakan pelaku, Supriono alias Supri Scatter (39), saat menghabisi korban. Adegan-adegan tersebut disaksikan langsung oleh:

  • Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting, S.H., M.H
  • Kanit Pidum Rajo Irawan Lubis, S.H
  • Tim penyidik Kejaksaan: Romy Tarigan, Enda M. Nasution, S.H., Anjar, S.H., dan T. Simanjuntak, S.H
  • Keluarga korban, saksi, dan kuasa hukum Prodeo

Dalam reka ulang, tersangka tampak kooperatif dan tenang saat memperagakan adegan pembunuhan yang dilakukan menggunakan gancu, alat pengangkut tandan sawit.

Ancaman Hukuman dan Harapan Keluarga Korban

Kasat Reskrim menyatakan bahwa tersangka telah ditetapkan melanggar Pasal 338 Subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Istri korban, Tumina (48), tak kuasa menahan tangis saat menyaksikan rekonstruksi. Ia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. “Tindakan kejam itu membuat anak saya menjadi yatim. Saya berharap keadilan ditegakkan,” ujarnya penuh haru.

Kronologi Singkat

Tanggal Kejadian – 12 Juni 2025
Lokasi Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua
Korban Anto (60), penjaga kebun
Tersangka Supriono alias Scatter (39)
Motif – Dendam setelah dimarahi saat mencuri TBS sawit
Alat Kejahatan – Gancu (pengangkat TBS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *