Polresta Cirebon Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Obat Ilegal Selama Juni–Agustus 2025
CIREBON – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan ilegal dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., di Mapolresta Cirebon, Rabu (06/08/2025).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyebutkan bahwa pengungkapan ini mencakup tujuh kasus sabu, satu kasus ganja kering, dan delapan kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar resmi.
“Dari 16 kasus tersebut, sebanyak 20 tersangka berhasil kami amankan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi dan diamankan di beberapa titik di wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon,” terang Kombes Pol. Sumarni.
Barang Bukti dan Modus Operasi
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dalam operasi ini, di antaranya:
37,72 gram sabu
977,21 gram daun ganja kering
Ribuan butir obat ilegal seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, DMP, hingga pil tanpa merek
Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong variatif, mulai dari transaksi langsung tatap muka, sistem peta, hingga metode COD (Cash On Delivery).
Wilayah penangkapan tersebar di sejumlah kecamatan, seperti Kejaksan, Gempol, Gegesik, Astanajapura, Arjawinangun, Talun, dan Ciledug.
Jerat Hukum Tegas
Seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam:
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Sediaan Farmasi)
Sanksi hukum yang menanti para pelaku antara lain hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku kejahatan narkoba dan peredaran obat ilegal. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus kami intensifkan, tentunya dengan dukungan semua pihak, termasuk masyarakat,” tegas Kapolresta Cirebon.
Sinergi Lintas Sektor
Konferensi pers turut dihadiri sejumlah pejabat lintas sektor, antara lain Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, Kadishub, Kasi Pemulihan Aset dan Barbuk dari Kejaksaan, Kasdim 0620, Ketua MUI, Kepala Dinas Kesehatan, Wakil Ketua DPRD, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon.
Kehadiran mereka menunjukkan sinergi yang solid dalam upaya menekan laju peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan di wilayah hukum Cirebon.
Diterbitkan oleh: Bid Humas Polda Jabar
07/08/2025
(M. Yusup | JURNAL POLISI NEWS)
