Rapat Dengar Pendapat Antara PT Bukit Asam Dan Warga Terkait Sengketa Tanah Berjalan Alot

PALEMBANG – jurnalpolisi.id

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim dan PT Bukit Asam (PTBA) berjalan alot, di DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (1/8/2025).

Jangankan menghasilkan keputusan tetap soal ganti rugi lahan yang digusur untuk proyek Coal Handling Facility (CHF) TLS 6 & 7 milik PTBA, namun diagendakan akan ada pertemuan lainnya, namun tidak melibatkan DPRD Provinsi Sumsel.

“Belum ada keputusan, tapi nanti ada pertemuan lagi antara kuasa hukum warga dengan pihak PTBA. Kita tidak terlibat dalam pertemuan mereka, tapi hasilnya akan kita bahas lagi nanti,” papar Ketua Komisi IV, Yansuri, saat diwawancarai wartawan.
Ketua Komisi IV, M Yansuri juga meminta aparat tidak dipakai untuk menekan warga.

“Kalau warga benar, silakan lanjut ke jalur hukum. Jangan intimidasi,” tandasnya.
Sementara, kuasa hukum warga, Connie Pania Puteri, menyebut lahan yang berpotensi tergusur mencapai ribuan hektare, bukan sekadar 90 hektare seperti klaim PTBA.

“Kita tidak mau digiring PTBA. 90 Hektare yang dimaksud itu tahapan pertama rel kereta api, nah setelah itu pasti ada tahapan selanjutnya, baik itu sarana dan prasarana, stokfile penambangan dan lainnya lagi. Belum lagi kecemasan warga yang menduduki kawasan hutan, main gusur pakai aparat Brimob dan TNI tanpa sepeser pun ganti rugi tanpa ada sosialisasi, bahkan ganti rugi,” terangnya.

Perlu diketahui lanjut Conie, diatas lahan tersebut terdapat mata pencarian masyarakat untuk keluarganya, lahan dan kebun ini sudah dikelola masyarakat puluhan tahun secara turun temurun dan masyarakat mempunyai bukti kepemilikan tanah tersebut, tidak ilegal.

“Lahan itu turun temurun dikelola masyarakat dan telah memiliki hasil karet produktif, yang menjadi sumber kehidupan. Ketika lahan tersebut digarap, sudah pasti mereka kehilangan sumber kehidupannya, bagaimana nasib keluarganya,” urai Conie.

Conie sepakat saja apabila perhitungan ganti untung menggunakan Perpres 78 Tahun 2023 oleh PTBA sebagai dasar pemberian santunan, asalkan 6 komponen penghitungan dalamPerpres tersebut dimasukan semua antara lain Pembersihan, mobilisasi, sewa rumah 12 bulan.

Laporan:Tim jurnalpolisi.id- Muara enim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *