Ada Apa Polisi Bekuk DJF Alias Jordi Simak Penjelasan Kapolres Malra
Langgur, : jurnalpolisi.id
DJF Alias Jordi yang dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara, Sabtu (20/09/2025) akhirnya harus mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Dimana tepatnya pada ’19 September 2025, pukul 17:00 waktu setempat membacok Ferdinand Talaut di kompleks Ohoibun yang berdekatan dengan Hotel Dragon, Kecamatan Kei Kecil kota Langgur Maluku Tenggara.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi melalui Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, bahwa kejadian bermula saat terduka DJF alias Jordi besama salah satu temanya berboncengan menggunakan sepeda motor Vixion.
“Mereka hendak pergi membeli Miras,” ucap Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara (Malra) di Langgur.
Tambah Kasat, DJF alias Jordi bersama temanya M.T saat melintas di simpang Hotel Dragon, ditegur R.G teman korban
Alhasil setelah ditegur dan tak terima, kemudian terjadi adu mulut diantara DJF alias Jordi dan teman korban R.G. Sontak saja terduga pelaku DJF naik pitam, dan langsung menuju rumahnya mengmbil sebilah parang.
Setelah kembali mereka tidak mendapati R.G dan hanya temanya, Feridnandus Talaut. Tak menunggu waktu lama, DJF alias Jordi yang sudah berada dibawah pengaruh alkohol langsung mengayunkan parang ke tubuh korban.
Sempat ditangkis oleh korban menggunakan tangan kiri namun sayatan parang mengenai telapak tangan kiri hingga Ibu Jari yang menyebabkan luka robek yang serius.
Lanjut Kasat kepada media ini, sehingga korban Ferdinand Talaut langsung dilarikan Rumah Sakit Karel Satsuitbun Langgur.
Namun bagaimanapun itu, perbuatan terduka DJF alias Jordi sebut Kasat Iptu Barry Talabessy harus dipertanggung jawabkan secara hukum.
Bahwa terhadap Terduga Pelaku D.J.F. Alias Jordy diancam dengan Tindak Pidana Kepemilikian senjata tajam illegal dan Penganiyaan yang menyebabkan luka berat.
Sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17), dan UU R.I. Dahulu No. 8 Tahun 1948, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara.
Selain itu Iptu Barry menambahkan kepada terduka pelaku juga dianggap diancam dengan Pasal 351 ayat (2), maksimum 5 Tahun penjara.
Kapres melalui Kasat Reskrim Iptu Barry menghimbau kepada semua komponen masyarakat untuk mendukung pihak kepolisian dalam menegakan hukum bersama menjaga kamtibmas.
Juga kepada semua kelompok pemuda untuk tidak terpengaruh oleh berbagai aksi provokstif dari pihak yang tidak menginginkan kedamaian di Tanah Evav.
Ditegaskan kalau Kepolisian Resor Pres Maluku Tenggara akan menindak semua aksi kejahatan yang dapat memicu tawuran antar kompleks.
Publish by (Melky_JPN)
