BIADAB! Pemkot Bandung Diduga Cawe-Cawe Terkait Anggaran Pengadaan Insinerator Sampah Tahun 2025, Begini Kata Ketum PMPR- Indonesia
BANDUNG, jurnalpolisi.id
Insinerator sampah adalah alat atau mesin yang membakar limbah padat pada suhu tinggi untuk mengurangi volume masa sampah, menghasilkan abu dan gas sebagai sisa pembakaran, serta dapat digunakan sebagai sumber energi melalui teknologi Waste-to-Energy (WTE).
Berkaitan dengan hal tersebut Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (DPP LSM PMPRI) melalui Ketua umumnya Kang Joker, bahwa Pemkot Bandung telah menganggarkan Anggaran sebesar Rp 85.000.000 per satu unit pengaadan Insinerator sampah dengan Kode Barang 1.3.02.01.01.0011.00015.
“Dalam hal ini dianggarakan pada 26 Kelurahan dengan jumlah anggaran Rp 2.210.000.000,-. Namun pada kenyataannya Pemerintah Kota Bandung menyampaikan pernyataan, bahwa pengadaan Insinerator sampah yang dianggarkan dalam skala kecil penanganan sampah ini dinyatakan tidak sesuai spesifikasi dan melanggar hukum setelah hal ini ditetapkan pagu anggarannya,” katanya melalui pernyataan resminya, Jum’at (26/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Sekjen DPP LSM PMPRI Anggi Dermawan juga menyatakan, dalam hal ini diduga Pemkot Bandung tidak matang dalam perumusan anggaran serta tidak konsisten dalam perealisasian anggaran, sekaligus tidak konsisten dalam penanganan sampah di kota bandung.
“Dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung dinilai one prestasi dengan mengambil kebijakan secara sepihak tidak berdasar pada ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kang Joker menambahkan, pengadaan insinerator sampah yang sudah dianggarkan dalam APBD 2025 justru dinyatakan bermasalah setelah pagu anggaran ditetapkan.
“Fakta ini menimbulkan kecurigaan, bahwa Pemkot tidak matang dalam perencanaan sekaligus tidak konsisten dalam kebijakan pengelolaan sampah. Kebijakan ini dinilai menunjukkan ketidakmatangan Pemkot dalam perumusan anggaran serta inkonsistensi dalam implementasi kebijakan pengelolaan sampah,” cecarnya.
Selain dianggap sepihak, menurut Kang Joker, keputusan tersebut juga mencerminkan lemahnya konsistensi Pemerintah dalam upaya penanganan sampah di Kota Bandung.
“Publik mendesak Pemkot Bandung untuk memberikan klarifikasi resmi dan memastikan kebijakan pengelolaan sampah dilakukan sesuai aturan serta kebutuhan masyarakat,” tandasnya.
Dengan nilai anggaran miliaran rupiah, lebih lanjut melalui keterangan resminya, Kang Joker mewakili publik berhak mempertanyakan:
- Bagaimana proses perumusan hingga realisasi anggaran bisa sedemikian berantakan?
- Apakah ada indikasi cawe-cawe kepentingan di balik proyek pengadaan ini?
Pemkot Bandung dituntut untuk segera memberikan klarifikasi terbuka serta menunjukkan komitmen nyata dalam penanganan sampah. Tanpa langkah tegas, kebijakan ini hanya akan menjadi bukti nyata one prestasi Pemerintahan yang gagal menjalankan amanah masyarakat.*(Jk-Az-Driv).
RED – TIM INVESTIGASI
