Diduga Adanya Pungli Dan Korupsi Dana BOS! Orangtua Murid Mengeluh Banyaknya Pembayaran Di SDN Pancasila Lembang, Begini Kata Kepala Sekolah

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

‎Dunia pendidikan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) Provinsi Jawa Barat kembali tercoreng dengan adanya dugaan praktik pungutan liar (Pungli) bermodus uang kas, bayar komputer dan iuran untuk membayar guru honorer yang terjadi di lingkungan SD Negeri Pancasila, Desa Gudangkahuripan, Kecamatan Lembang, KBB.

‎Informasi ini berawal dari keluhan orangtua murid yang mengaku keberatan atas berbagai pungutan yang diminta oleh pihak komite. Namun, komite juga tidak akan melakukan suatu pungutan tanpa persetujuan dari pihak sekolah.

“Awalnya saya biasa saja tentang adanya beberapa pembayaran di SDN Pancasila. Tapi makin kesini meski Sekolah Negeri, banyak sekali pengeluaran untuk pembayaran dari mulai membayar uang kas Rp 15.000,- uang komputer Rp 25.000,- iuran untuk guru honorer Rp 25.000,- sampai dengan pembelian buku ratusan ribu,” ujar orangtua murid SDN Pancasila yang identitasnya tak ingin diketahui, Senin (25/8/2025).

Disinggung Tim Investigasi Jurnal Polisi News terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dia mengaku tidak tahu peruntukannya untuk apa. Diduga pihak sekolah tak pernah transparan dalam pengelolaan dan perealisasian Dana BOS.

“Ada yang ngasih tau saya tentang Dana BOS yang diberikan oleh Pemerintah untuk membantu siswa. Akan tetapi saya belum pernah mendapatkan bantuan, kalo di tanya soal Dana BOS untuk apa, jujur saya tidak tahu peruntukannya untuk apa,” pungkasnya.

Kemudian dalam konfirmasinya itu, orangtua murid tersebut mengaku keberatan dengan banyaknya pembayaran di SDN Pancasila.

“Sebelumnya pernah disebutkan dalam rapat orangtua, pihak sekolah dan komite waktu itu memberikan pengumuman pembayaran untuk iuran. Katanya, silahkan kalau mau bayar seikhlasnya dan semampunya saja, tapi nyatanya pihak komite kelas tetap terus melakukan tagihan, bahkan yang tahun 2024 belum lunas pun tetap terus ditagih, berarti ini wajib, hingga di tahun sekarang pun tetap ada pembelian buku, bagaimana bagi orangtua yang tidak mampu, tentu saya merasa keberatan,” imbuhnya.

Lebih jauh, orangtua tersebut menambahkan, kalau tidak beli buku, murid bisa memfotocopy buku pelajaran.

“Tapi kan tetap saja mengeluarkan uang. Karena saya khawatir akan berdampak pada pendidikan anak saya, mau tidak mau, suka tidak suka, ya akhirnya saya ikut beli juga,” tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pihak sekolah melalui Pemerintah Daerah (Pemda) agar tidak melakukan pungutan apa pun dalam penyelenggaraan Pendidikan Dasar. Mulai dari tingkat SD hingga SMP baik Negeri maupun Swasta.

Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta pada 27 Mei 2025.

Putusan tersebut juga menegaskan, tentang kewajiban Konstitusional Negara untuk menyelenggarakan sekolah gratis di jenjang Pendidikan Dasar.

Kabar tersebut pun sempat menjadi angin segar bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, jargon sekolah gratis yang di gadang-gadangkan Pemerintah selama ini terindikasi hanya dongeng belaka dan hanya cerita fiksi karangan Pemerintah yang diduga kuat tidak pernah benar-benar terjadi.

Diakhir konfirmasinya, orangtua murid tersebut berharap, Negara menjamin pendidikan dasar anak bangsa bukan hanya sebatas cerita khayalan yang tujuannya untuk menghibur masyarakat.

Perlu diketahui, Hak setiap rakyat Indonesia untuk mendapatkan pendidikan dijamin oleh Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.

Selain itu, pada Pasal 31 ayat (2) UUD NRI 1945 juga menegaskan, bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan Pemerintah wajib membiayainya.

Ketentuan ini pun diperkuat oleh Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyebutkan, bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, termasuk mendapatkan pendidikan.

Terpisah, ditemui Tim Investigasi Jurnal Polisi News di SDN Merdeka, usai mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) BOS, ketika dikonfirmasi Kepala Sekolah SDN Pancasila, Ela Komala membantah adanya pungutan uang.

“Saya Konfirmasi tidak ada, yang ada itu rapat juga adalah sosialisasi program dan visi misi SD Pancasila. Karena di SD Pancasila itu kalau dulu kan visinya Starji, sehat dan lain sebagainya, karena sekarang pembelajarannya mendalam kita ganti itu menjadi Bhinneka, jadi terwujudnya murid yang Bhinneka,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Ela pun menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah mengadakan rapat yang di maksud oleh orangtua tersebut.

“Jadi saya tidak pernah ada rapat sosialisasi seperti itu, dan bisa dibuktikan, silahkan kalau memang saya berdiri ada di rapat. Mulai tahun ajaran baru ini ya di juli ini sampai dengan sekarang saya baru satu kali melakukan sosialisasi visi misi, di mana itu tepatnya, kalau tidak salah seluruh orang tua diundang tapi tidak bisa hadir semua, dan itu adalah pergantian antara pengurus komite yang lama dengan yang baru, memperkenalkan itu,” tandasnya.

Kemudian, Ela pun menerangkan, dalam sosialisasi itu dirinya sempat menjelaskan terkait penggunaan Dana BOS.

“Jadi saya mengundang itu pernah, tapi tidak pernah membicarakan urusan keuangan, hanya melaporkan kalau peruntukan dana BOS diantaranya untuk ini.. ini.. ini.. Nah, pada saat itu komite yang lama memang pernah berinisiatif ya, bahwa yang tidak terakomodir dari BOS dipersilahkan orangtua secara mandiri, mungkin ingin membantu anak-anak yang istilahnya subsidi silang. Kalau di Pancasila kan sejak dulu, pernah ada orang tua dengan orang tua yang mampu dan yang kurang mampu itu ada subsidi silang itu, tapi saya tidak ikut pemandu, tidak ada di dalamnya, tidak tahu menahu urusan itu,” paparnya.

Selain itu, Ela pun menjelaskan soal kartu pembayaran yang di laporkan oleh orangtua murid kepada Tim Investigasi Jurnal Polisi News, bahwa kartu pembayaran tersebut sudah tidak berlaku. “Karena memang itu pengurus yang lama”.

Disinggung Tim Investigasi soal kartu pembayaran yang masih digunakan oleh komite kelas untuk menagih uang kepada orangtua murid, dalam konfirmasinya itu Ela menuturkan, bahwa kartu itu berlaku pada era pengurus komite lama.

“Sekarang bendaharanya bukan itu, kalau mau bertemu dengan bendahara yang baru di kepengurusan, yang saya sendiri tidak ikut di dalamnya. Karena terserah orangtua punya kasih sayang, perhatian kepada pihak sekolah, ingin mengakomodir anak-anaknya yang membutuhkan fasilitas yang memungkinkan berkembang pembelajaran lebih baik sesuai dengan visi yang saya sosialisasikan,” pungkasnya.

Anehnya, kartu pembayaran yang terindikasi masih digunakan oleh komite kelas untuk melakukan penagihan kepada orangtua murid, terdapat tulisan dibawahnya Bendahara Yayasan Al Azhar.

“Nah..itu nanti dikonfirmasi ke yayasannya. Ditanyakanlah langsung kepada orangtua, karena itu sudah tidak berlaku, dan tahunnya juga kan tahun yang lalu,” ucap Ela.

Ada pun pungutan uang yang masih berjalan, akhirnya Ela mengaku, bahwa pungutan uang dari orangtua itu bukan untuk pihak sekolah tetapi untuk Yayasan Al Azhar.

“Silahkan saja itu dikonfirmasi, nanti saya bisa pertemukan. Kalau untuk Yayasan al-azhar, komputer memang ada, itu memang kerjasama dengan Al Azhar, jadi bukan pihak sekolah yang mengakomodir ini. Itu pihak Yayasan dengan orang tua, jadi saya tidak ikut melakukan pungutan,” tukasnya.

Disindir Tim Investigasi Jurnal Polisi News, pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) apakah tidak bisa di cover oleh Dana BOS? Lebih lanjut dalam konfirmasinya, Ela mengatakan Tidak Bisa.

“Tidak bisa itu, karena didalam BOS itu beda, kalau SD lain tidak ada pembelajaran TIK yang setiap harinya, setiap minggunya itu ada dua kali kita TIK, apalagi sekarang ada coding ya, kalau di yang lain mungkin belum siap, kalau di SD Pancasila coding itu sudah mulai kelas 5 dan 6. Nah itu tidak ada di dalam peruntukan BOS itu untuk pelajaran TIK, anak-anak satu orang di fasilitasi satu, tapi kalau penggunaan labcom-nya karena kita sudah punya, bantuan dari Pemerintah, itu free semuanya, gratis,” terangnya.

Terkait pungutan uang untuk guru honorer, Ela kembali menegaskan, bahwa tidak ada pungutan uang untuk guru honorer.

“Tidak ada itu, kalau guru honorer ada banyak, di kita ini 20-an,” imbuhnya.

Soal kartu pembayaran yang dipegang oleh orangtua, menurut Ela kemungkinan Yayasan yang memberikan kartu tersebut.

“Itu mungkin Yayasan yang memberikan, karena yang menggaji dari pembayaran juga gurunya oleh Yayasan. Ada dua orang pengajar yang oleh Yayasan di akomodir untuk honornya,” katanya.

Dikonfirmasi terkait pembelian buku, Ela juga menegaskan, bahwa pihak sekolah tidak pernah menjual buku.

“Tidak ada. Kita setiap tahun, sejak saya ke SDN Pancasila kan sudah 3 tahun berjalan ya, tidak pernah menjual LKS,” ujarnya.

“Kita kelas 1 sampai 6 sudah membelikan sejumlah buku dan judul buku yang di sharerkan, kalau tahun-tahun yang lalu mungkin ada orang tua yang pingin, misalnya orangtua yang kerja minta izin kepada saya, bu saya bukunya ingin tenang dibawa ke rumah, dicoret-coret, ingin digunting, ingin di bagaimanakan, kalau hilang juga saya tidak usah bertanggung jawab mengganti, ada kalau tahun lalu. Tahun sekarang saya berikan kebijakan yang baru, kelas 1 sampai 3 silakan pakai, kalau tahun lalu kita pinjamkan dan tidak boleh hilang, kalau hilang harus diganti, karena buku itu merupakan aset kalau di sekolah, dan aset itu harus ada walaupun di perpustakaan sudah numpuk, tidak boleh hilang,” tambahnya.

Meskipun begitu, kelas 4 sampai 6 pihak sekolah tetap masih meminjamkan, dalam arti buku itu tidak boleh dicoret-coret.

“Kalaupun dicoret-coret yang namanya bekas, lecet-lecet tidak apa-apa, yang penting.. karena 4 5 6 harus berlatih juga menulis, motoriknya sudah mulai beda, kalau 1 2 3 kan tulisan dinilai, 4 5 6 kadang.. karena ada laptop, ada media yang ini kurang bagus tulisannya, jadi kembali kelas 4 5 6 ada saat menyalin,” tuturnya.

Tak hanya itu, disinggung Tim Investigasi Jurnal Polisi News soal pungutan uang Kas, Ela mengaku tidak ikut-ikutan.

“Kalau kas saya tidak ikut-ikutan, honorer juga sama, karena kalau honorer yang dari Bos itu saya akomodasi,” pungkasnya.

Kemudian, disindir soal papan informasi Dana BOS yang diduga tidak transparan, Ela pun membantah, dia mengungkapkan, bahwa dirinya selalu mengumumkan setiap tahun di bulan Desember.

“Belum pernah lihat, nanti saya tunjukkan, saya itu setiap tahun di bulan Desember itu menayangkan itu, ada di mading sekolah. Bukan mading sekolah yang siswa, di dalam masuk ke ruang guru dan ke ruang tangga turun, di depan ruang Kepala sekolah, guru, TU dan sebagainya, ada itu sebesar ini,” katanya, sambil menunjuk papan tulis.

Meskipun papan informasi Dana BOS terpampang di depan ruang Kepala sekolah dan guru, Ela memastikan, orangtua murid bisa melihat rincian Dana BOS.

“Bisa orang tua murid kesana, kecuali kalau bapak mewawancara orangtua murid kan ada pembatasan agar tidak mengganggu kegiatan, anak-anak sekolah itu mengantar jemput agar mandiri, karena sekarang sejak selesai Covid itu anak-anak kemandiriannya memang rada turunlah, kita membatasi di luar tapi kalau beberapa yang memang untuk program tertentu kita kolaborasi. Ada kemitraan dengan mereka seperti Agustusan kemarin, orang tua murid dipersilahkan menonton, kemudian ada acara muludan dan lain sebagainya mereka juga dipersilahkan ikut merencanakan itu, mereka melihat (papan informasi Dana BOS),” imbuhnya.

“Bapak nanti boleh lihat untuk apa-apa saja, karena kalau tahun lalu bisa 50 persen untuk honor, kalau sekarang sudah tidak bisa. Mulai 20 Mei kita menerima aturan yang baru, jadi sampai Juni itu kita sudah mengganti (informasi Dana BOS) tahun ini, jadi turun, bisa nanti difoto saja ke sekolah, datang,” tutupnya.

Namun, berdasarkan pantauan Tim Investigasi Jurnal Polisi News, papan informasi yang dipasang oleh pihak sekolah masih rincian penggunaan Dana BOS tahun ajaran 2023 – 2024. Dan letak papan informasi tersebut diidentifikasi sulit di akses oleh orangtua murid.

Perlu diketahui, berdasarkan data yang dihimpun, SDN Pancasila mendapatkan Dana BOS tahun ajaran 2024 – 2025 dari Pemerintah sebesar Rp 288.480.000,- yang di cairkan pada 18 Januari 2024, dengan rincian di tahap satu (1) sebegai berikut :

  1. Penerimaan Peserta Didik baru : Rp 3.646.400,-
  2. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca : Rp 7.084.000,-
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain : Rp 90.812.000,-
  4. Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain : Rp 26.795.500,-
  5. Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan : Rp 7.129.825,-
  6. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan : Rp 3.300.000,-
  7. Langganan daya dan jasa : Rp 9.192.197,-
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana : Rp 0,-
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran : Rp 0,-
  10. Pembayaran honor : Rp 0,-
  11. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB : Rp 0,-
  12. Pembayaran honor : Rp 135.000.000,-

Jika di totalkan, Dana BOS SDN Pancasila yang digunakan sebesar: Rp 282.959.922,-

Selanjutnya, Aparat Penegak Hukum diharapkan mampu menjadi tumpuan bagi orangtua murid SDN Pancasila agar turun tangan langsung dalam permasalahan ini untuk segera melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap para pihak terkait.

Selain itu sebagai orang nomor satu, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail juga diharapkan turun tangan langsung dalam permasalahan ini untuk segera menugaskan Inspektorat Daerah melakukan audit investigatif di SDN Pancasila terkait adanya dugaan Pungli dan Korupsi Dana BOS.

RED – TIM INVESTIGASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *