Dinas DMPTPSP Provinsi Lampung Belum Berikan Surat Balasan Ke Pemdes Lumbirejo Dugaan Perizinan Ilegal PT KPLB Semakin Menguat

Pesawaran – jurnalpolisi.id

Hingga hari ini, Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DMPTSP) Provinsi Lampung belum memberikan jawaban atau balasan surat yang dilayangkan Kepala Desa Lumbirejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran terkait keberadaan perizinan PT Kapur Putih Lampung Berjaya (PT KPLB) di desa tersebut.

Saat dikonfirmasi salah satu awak media Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, Intizam, belum memberikan keterangan dan jawaban terkait keberadaan PT KPLB yang diduga tidak memiliki izin.

Sementara Kepala Desa Lumbirejo, Ridho mengatakan pihak Desa telah melayangkan prasurat kepada DPMPTSP Provinsi Lampung mempertanyakan perizinan PT KPLB di Desa Lumbirejo.

“Sudah lebih dari dua puluh hari kami bersurat kepada DPMPTSP Provinsi Lampung namun sampai hari ini belum ada jawabannya, ” kata Ridho, Senin (22/9/2025).

Dia menjelaskan jika tidak ada jawaban dari DPMPTSP Provinsi Lampung maka pihak Desa akan bersurat ke pusat mempertanyakan perizinan dan keberadaan PT KPLB di Desa Lumbirejo, Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

“Kalau nanti memang tidak ada jawaban atas prasurat kita ke DPMPTSP maka kami akan langsung bersurat ke pusat. Ini kami masih menunggu jawaban dari DPMPTSP soalnya sudah lewat dua puluh hari kerja, ” ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran menegaskan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan izin PT KPLB di Desa Lumbirejo.

Hal tersebut tercantum dalam surat balasan bernomor 503/907/IV.14/VIII/2025 tertanggal 11 Agustus 2025, yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Pesawaran, Fanny Setiawan.

Surat itu merupakan jawaban atas permohonan informasi dari Kades Lumbirejo bernomor 141/08/VII.02.15/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025.

Dalam surat balasan itu, terdapat empat poin, salah satunya menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran tidak melakukan pengecekan dan verifikasi terkait penerbitan izin PT KPLB.

“Karenakan tidak adanya permohonan yang diajukan (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang terbit secara otomatis melalui OSS),” kata Fanny Setiawan dalam surat tersebut.

Ridho menegaskan pihaknya juga tidak pernah mengeluarkan rekomendasi di tingkat desa.

“Berdasarkan balasan surat dari DPMPTSP maka dalam waktu dekat kami dari Desa Lumbirejo akan mengajukan surat kepada DPMPTSP Provinsi Lampung dan lampiran balasan surat dari DPMPTSP Pesawaran.

Dan kami harapan pihak DPMPTSP bisa meninjau ulang bahkan membatalkan izin PT KPLB, karena diduga kuat keberadaan PT KPLB di Desa Lumbirejo ilegal,” ujarnya.(Red/Feri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *