Dugaan SPJ Fiktif Mencuat, Pengurus Paguyuban Campursari Mega Buana Blora Dilaporkan ke Kejari

Blora jurnalpolisi.id

Pengurus paguyuban Campursari Mega Buana diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan SPJ dan penyelewengan penggunaan bantuan dana hibah tahun 2024, kini telah dilaporkan di Kejaksaan Negeri Blora,Rabu ( 17/9/2025).

H D selaku ketua LSM Masyarakat Pengawas dan Pemantau uang Negara ( MPPUN) Blora .telah melaporkan ketiga pengurus Paguyuban Campursari Mega Buana baik ketua, sekretaris maupun Bendahara karena diduga telah membuat SPJ Fiktif dan penyalah gunaan penggunaan dana Aspirasi hibah sebesar Rp 50 rupiah.

Ketua LSM MPPUN HD .menyayangkan kelompok Campursari Mega Buana Tunjungan yang telah membuat SPJ palsu apalagi dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai peruntukannya.malah digunakan untuk kepentingan pribadinya.

” Saya sangat membenci tindak penyelewengan. Yang dilakukan para pengurus Campursari Mega Buana tersebut adalah tindak kejahatan yang terstruktur. Saya, berharap agar perkara ini dapat diproses oleh Kejari Blora sebagaimana aturan yang berlaku. Bantuan tersebut harusnya dibelanjakan sesuai peruntukannya, bukan dianggap sebagai uang jatuh dari langit yang bisa digunakan semaunya sendiri, ” jelasnya .

Ketiga orang pengurus tersebut diantaranya Novita Megalia ( ketua ) , Suparso ( Bendahara ) dan Adi Siswanto ( Sekretaris) alias Wawan yang merupakan pegawai ASN di Dinporabudpar Blora . Ketiganya warga Desa Sukorejo, kecamatan Tunjungan Blora.

Mereka diduga telah melakukan tindak kejahatan penipuan , pemalsuan data terhadap negara dan membuat perasaan orang lain tidak enak terhadap Kukuh warga Desa Bacem kecamatan Jepon Kabupaten Blora selaku ketua campursari Sangkuriang .

Kukuh merasa ditipu oleh Suparso karena dirinya dan sanggar campursari miliknya dipergunakan untuk pembuatan SPJ atas dana aspirasi Campursari Mega Buana dengan dalih jual beli gamelan. Namun kenyataannya tidak pernah terjadi transaksi jual beli gamelan di antara keduanya.

Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Tunjungan Sutrisno sangat menyesalkan apa yang telah diperbuat warganya tersebut sehingga dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Blora .

” Mereka sudah seringkali saya peringatkan agar selalu berhati hati , tertib dan disiplin . Sehingga tidak timbul permasalahan di kemudian hari..” tuturnya.

Karena baru saja mendengar kabar tentang warganya , Sutrisno berharap agar urusan yang ada segera diselesaikan , supaya perkara tidak berlarut – larut . ( Djoks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *