Gaji di Bawah UMK hingga Tak Ada Cuti, PT SHAS Disorot Pengawas

Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id

Tim gabungan dari UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah V dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Padangsidimpuan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Sinar Harapan Anugerah Sejahtera (SHAS), Senin (8/9/2025).

Sidak ini dilakukan menindaklanjuti laporan resmi dari Jaringan Pengawal Hak Buruh, Pekerja dan Karyawan (JPH BUPKARYA) dengan Nomor: 009/P/JPH/2025.

Dalam sidak tersebut hadir langsung perwakilan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan, yakni Erik Irawan, ST, Sakkiel Sinaga, S.Sos, dan Arifin Syahputra, SH, bersama Kabid Pendataan dan Pembinaan Hubungan Tenaga Kerja Disnaker Kota Padangsidimpuan, Hamdan Damero, serta staf Faisal.

Laporan yang diterima pengawas memuat sejumlah dugaan pelanggaran serius, di antaranya pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK), tidak adanya slip gaji, ketiadaan pembayaran uang lembur, tidak diberikan hak cuti tahunan, kewajiban masuk kerja pada hari libur tanpa kompensasi, status kontrak berkepanjangan bagi pekerja yang sudah lebih dari tiga tahun bekerja, hingga tidak adanya pemberian uang kompensasi bagi buruh yang habis masa kontraknya.

“Dari hasil pengawasan awal, kami sudah turun langsung dan meminta keterangan dari pihak perusahaan serta mengambil beberapa sampel keterangan pekerja,” kata Erik Irawan kepada wartawan usai sidak.

Ia menambahkan, pengawas akan memverifikasi dokumen resmi perusahaan untuk memastikan kebenaran temuan di lapangan.

Erik Mengatakan, Pihak manajemen PT SHAS, meminta waktu hingga Kamis (11/9/2025) untuk menyerahkan dokumen yang diminta, termasuk daftar pengupahan, kontrak kerja, dan data jam lembur karyawan.

“Kami menunggu itikad baik perusahaan. Jika dokumen tidak diserahkan, tentu akan ada konsekuensi hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pendataan dan Pembinaan Hubungan Tenaga Kerja Disnaker Padangsidimpuan, Hamdan Damero, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkepentingan memastikan setiap perusahaan menjalankan aturan ketenagakerjaan dengan benar.

“Perusahaan harus taat hukum. Jika terbukti melakukan pelanggaran, akan Melakukan Pembinaan sesuai ketentuan Aturan Hukum yang berlaku,” katanya.

Ketua Harian JPH BUPKARYA, Solahuddin S.Pd, menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami menerima banyak aduan dari pekerja yang merasa haknya dilanggar. Negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan dan memastikan buruh diperlakukan sesuai hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, laporan ini bukan semata-mata untuk menekan perusahaan, melainkan agar tercipta hubungan industrial yang adil dan manusiawi di Padangsidimpuan.

Kasus ini akan terus dipantau hingga ada keputusan resmi dari hasil pemeriksaan dokumen dan tindak lanjut dari pengawas ketenagakerjaan.
(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *