IRT di Muara Badak Ditangkap, Kedapatan Edarkan Sabu untuk Tambahan Penghasilan

Bontang – jurnalpolisi.id

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IR alias Ira (41), warga Desa Muara Badak Ilir, Kutai Kartanegara, ditangkap aparat kepolisian karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 11.30 WITA.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat melalui hotline Polres Bontang mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Batu-batu, Kecamatan Muara Badak. Laporan itu menyebut lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba yang meresahkan warga.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan dan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih seberat bruto 0,21 gram, satu pipet kaca, satu alat hisap sabu (bong), serta satu unit ponsel merek Redmi warna hitam.

“Seorang ibu rumah tangga berinisial IR berhasil kami amankan di Muara Badak. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dan peralatan konsumsi. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard, Sabtu (20/9).

Ia menegaskan, Polres Bontang berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa. “Kami akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba. Jangan pernah mencoba memulai, karena proses hukum akan kami lakukan secara profesional, proporsional, dan transparan,” tegasnya.

Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *