Kecam Keras Penganiayaan Seniman Musik Klaten di Jawa Tengah, IMSJ Desak Kapolda Jateng Atas Tindak Tegasnya

Surabaya – jurnalpolisi.id

Dunia musik kembali tercoreng dengan insiden penganiayaan terhadap seorang Crew / Musisi musik dalam sebuah acara pernikahan di Klaten, Jawa Tengah. Kejadian memilukan ini sontak menuai kecaman keras dari Ketua Umum IMSJ (Info Musisi & Singer Jawa Timur), Nova, yang menyuarakan solidaritas sekaligus desakan agar aparat kepolisian segera menangkap dan menghukum para pelaku dengan seadil-adilnya.

Nova menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap seniman, apalagi saat sedang menghibur masyarakat, adalah bentuk perbuatan tidak manusiawi dan mencederai kebebasan berekspresi.

Berdasarkan laporan resmi korban, Ryan Wahyu Saputra (23), seorang pekerja swasta asal Klaten yang saat itu bertugas sebagai kru musik kendang, peristiwa terjadi pada Minggu, 28 September 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di acara hajatan pernikahan anak dari Sutarno di Dukuh Tambak Sari, Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, Klaten.

Awalnya, suasana acara berlangsung meriah hingga tiba-tiba salah satu penyanyi, Dila Nurul Novita Sari, dipukul oleh seorang pria. Meski sempat dilerai, ketegangan meningkat ketika permintaan tambahan tiga lagu selesai dimainkan. Usai turun dari panggung, Ryan justru didatangi sejumlah orang dan dikeroyok hingga mengalami luka-luka.

Akibat insiden itu, Ryan menderita luka sobek di dahi kiri yang harus dijahit, memar di pelipis, pusing, serta lecet pada siku tangan. Korban segera mendapat perawatan di RSUD Soeradji Tirtonegoro sebelum akhirnya melapor ke Polres Klaten. Laporan dibuat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum.

IMSJ menilai tindakan brutal tersebut telah merusak marwah kesenian dan membuat para musisi resah. Nova meminta agar kasus ini diproses secara transparan dan cepat.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Masyarakat seni Jawa Timur bersama IMSJ menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tuntas. (Angga/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *