Kepala Cabang FIF Lhokseumawe Laporkan Mantan Karyawan ke Polres Aceh Utara atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Aceh Utara, 26 September 2025 – jurnalpolisi.id
FIF Group Cabang Lhokseumawe, perusahaan pembiayaan sepeda motor baru, resmi melaporkan mantan karyawannya ke Polres Aceh Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Kasus ini terkait pembuatan kontrak fiktif yang mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Cabang FIF Lhokseumawe, Reza Falevi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan mantan karyawan berinisial RH, yang sebelumnya bertugas di kios Lhoksukon. Terlapor diduga melakukan proses kredit dana tunai atas nama Irza Winanda sebesar Rp8 juta secara tidak benar.
Modus yang digunakan yakni dengan memalsukan jaminan sepeda motor yang bukan milik konsumen, serta memalsukan dokumen jual beli dan tanda tangan untuk melancarkan proses pencairan. Dana tersebut kemudian digunakan terlapor untuk kepentingan pribadi dan tidak diberikan kepada konsumen.
“Akibat perbuatan tersebut, perusahaan merasa sangat dirugikan sehingga melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib,” tegas Reza.
Saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan Polres Aceh Utara.
Syahrial
