Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Palaran Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Samarinda jurnalpolisi.id

Polsek Palaran Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Rabu (24/9) sore, Unit Reskrim Polsek Palaran berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN (35) yang kedapatan membawa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria mencurigakan yang melintas di Jalan Padat Karya, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna kuning stabilo. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil memberhentikan pelaku di depan lapangan bulu tangkis RT 32.

Saat dilakukan pemeriksaan badan dan kendaraan, petugas menemukan satu poket sabu seberat ±0,32 gram yang disembunyikan di dalam dashboard motor, tertutup kotak rokok merek pensil putih. Setelah diinterogasi singkat, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Palaran untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Palaran, AKP Iswanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus konsisten dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Polsek Palaran, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba untuk meresahkan masyarakat,” ujar AKP Iswanto.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu, satu kotak rokok, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, dan satu unit handphone. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *