OTT Forum Kades Pagar Gunung: Dua Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejari Lahat
Palembang, jurnalpolisi.id
09 September 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
Kedua tersangka yakni N, selaku Ketua Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, serta JS, selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.
Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 09 September 2025 hingga 28 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.
Dengan selesainya penyerahan tersangka dan barang bukti, maka penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Dasar Hukum
Dalam rilis sebelumnya, dijelaskan bahwa perbuatan para tersangka diduga melanggar:
- Kesatu: Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atau - Kedua: Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Modus Operandi
Kedua tersangka diduga meminta iuran kepada para Kepala Desa se-Kecamatan Pagar Gunung dengan dalih untuk biaya forum, seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah.
Setiap Kepala Desa diminta menyetor sebesar Rp7.000.000 per tahun, dengan pembayaran tahap awal Rp3.500.000. Uang tersebut dikumpulkan oleh Bendahara Forum Kades, JS.
Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 43 orang saksi terkait perkara tersebut.
(Alip JPN)
Sumber : Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
