Patroli Polresta Samarinda Gagalkan Penyalahgunaan Sabu di Jalan Poros Samarinda-Sanga-Sanga
Samarinda jurnalpolisi.id
Patroli Sat Samapta Polresta Samarinda berhasil menggagalkan penyalahgunaan narkotika di sebuah gubuk gelap di Jalan Poros Samarinda-Sanga-Sanga, Rabu (17/9) sekitar pukul 23.00 WITA.
AKP Baharuddin, S.H., Kasat Samapta Polresta Samarinda, menyampaikan bahwa patroli Beat 9, 10, dan 11 Regu 1 menemukan satu unit motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi terparkir di gubuk tersebut. Saat mendekat, petugas melihat seorang pria bersembunyi di balik meja gubuk.
Pemeriksaan petugas menemukan alat hisap sabu berupa pipet kaca dan korek api. Di dasbor motor tersangka ditemukan dua poket sabu yang disembunyikan dengan tisu. Tersangka bersama seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Palaran untuk penyelidikan lebih lanjut.
Identitas tersangka adalah H (36), warga Jl. Handil 7, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara. Barang bukti yang diamankan meliputi 2 poket sabu, pipet kaca, korek api, uang tunai Rp150.000, motor Honda Vario tanpa nopol, dan HP Realme warna ungu.
“Seluruh kegiatan patroli berjalan aman, tertib, dan kondusif. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Palaran untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Baharuddin, S.H.
Kegiatan ini menjadi bukti kesigapan patroli Polresta Samarinda dalam menekan peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.
( Alfian )
