Pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) Jenis Pil Koplo Berhasil Diringkus Anggota Reskrim Polsek Pesanggaran
Pesanggaran,Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Pelaku diketahui bernama Heru Susanto (30) warga Desa Sambimulyo, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.Pelaku diamankan polisi usai melakukan transaksi pil koplo di rumahnya pada Sabtu (30/8/2025).
Kapolsek Pesanggaran AKP Maskur menjelaskan jika pelaku ini memiliki pelanggan cukup banyak di kalangan pelajar.
“Pelaku mengedarkan pil koplo di kalangan pelajar,” katanya pada Selasa (9/9/2025).Pelaku diamankan polisi saat menjual pil koplo kepada pelanggan di rumah pribadinya.
“Tanpa perlawanan pelaku kami amankan usai melakukan transaksi pil koplo,” terangnya.Petugas pun juga sudah lama melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku yang kerap mengedarkan narkoba di kalangan pelajar.
“Pelaku menjual pil koplo jenis Daftar G yang sudah dikemas klip plastik berisi 10 butir,” ungkapnya.
Diketahui pelaku tidak bekerja dan merupakan pengangguran. Ia pun tergiur menjadi pengedar pil koplo karena keuntungan yang didapat.
“Untuk satu klip pil koplo berisi 10 butir dijual Rp 40 ribu. Pelaku mendapatkan keuntungan Rp 10 ribu dari setiap transaksi,” ujar AKP Maskur.Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 740 butir pil koplo, satu tas warna oranye, satu toples, dan uang tunai Rp 50 ribu.
“Saat ini pelaku masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Pesanggaran,” pungkasnya.
(Boby)
